Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Asuransi Syari'ah Karya Kuat Ismanto, S.H.I, M.Ag.

18 Maret 2024   21:52 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam prinsip ini dinyatakan bahwa tertanggung wajib menginformasikan kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan risiko terhadap pertanggungan yang dilakukan. 

Principle of Indemnity 

Dalam prinsip ini dinyatakan bahwa pertanggungan bertujuan memberikan pergantian atas kerugian riil tertanggung. Percantuman prinsip ini untuk menghindari pertaruhan dan perjudian 

Principle of Subrogation Arti dari prinsip ini adalah penanggung yang telah membayar kerugian terhadap suatu barang yang dipertanggungkan, berarti telah menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya. Prinsip subrogasi memberi hak kepada penanggung yang telah membayarkan ganti rugi, yaitu segala hal tertanggung terhadap pihak ke tiga. 

Prinsip Subrogasi Dalam Etika Bisnis Islam 

Dalam uraian ini prinsip subrogasi dibahas dalam kerangka tertanggung tidak boleh memperkaya diri sendiri secara tidak sah dengan mengikuti asuransi. Pengkayaan diri ini berupa menagih dua kali, baik kepada perusahaan maupun kepada pihak ketiga sebagai penyebab musnahnya objek asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun