PengembanganHukum Mu'amalah Islam KontemporerÂ
Joseph Schaht membuat suatu pengamatan bahwa hukum Islam adalah ikhtisar pemikiran Islam, manifestai paling tipikal dari cara hidup muslim, seta merupakan inti dari saripati Islam itu sendiri. Dalam kehidupan kontemporer sekarang hukum Islam semakin memiliki arti penting terutama dengan lahirnya ekonomi, perbankan, dan asuransi yang sangat erat dengan muamalatÂ
Problematika dan Perkembangan Pemikiran AsuransiÂ
Asuransi masih menjadi perdebatan ulama bila dilihat dalam sudut pandang hukum Islam. Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diper kirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala segalanya dan mem berikan rezeki kepada makhluk-Nya. Beberapa perbedaan pendapat tentang asuransi yaitu:Â
1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknyaÂ
2. Asuransi konvensional dibolehkan karena tidak ada larangan dalam Al-Qur'an dan As-SunnahÂ
3. Asuransi yang bersifat sosial dibolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
BAB 2 KONSEP ASURANSI KONVENSIONALÂ
Pada bab 2 ini terdapat 3 sub materi yang dijelaskan yaituÂ
1. pengertianÂ
2. resikoÂ