Prinsip Contribution (Kontribusi) dan Proximate Cause (Kausa Proxima)Â
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak anda, maka kami berhak menuntut Perusahaan yang terlibat suatu pertanggungan untuk membayar bagian kerugian masingh-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya Kausa proksima, melalui kausa ini akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam mondisi pois asuransi atau tidak. Prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah Unbroken Chain Of Events yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Â
BAB 5 PRINSIP-PRINSIP HUKUM MUAMALAHÂ
Pelapisan Norma-Norma Hukum IslamÂ
Penjenjangan norma norma hukum islam itu dibuat menjadi tiga lapis yaitu pertama norma-norma dasar, norma - norma abstrak yang merupakan nilai-nilai dasar dalam hukum islam. Yang kedua norma-norma tengah yang terletak antara sekaligus menjembatani nilai dasar dengan peraturan hukum konkert. Ketiga peraturan hukum konkertÂ
Prinsip-Prinsip Hukum IslamÂ
Prinsip hukum IslamÂ
1. Mengesakan Tuhan (tauhid), semua manusia dikumpulkan dibawah panji-panji atau ketetapan yang sama La Ilaha IllallahÂ
2. Manusia berhubungan langsung dengan Allah, tanpa meniadakan perantara antara manusia dengan TuhanÂ
3. Persamaan (musawah) diantara umat manusia persamaan antara sesama umat IslamÂ
Konsep Perjanjian dalam Hukum Mu'amalah IslamÂ