Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Asuransi Syari'ah Karya Kuat Ismanto, S.H.I, M.Ag.

18 Maret 2024   21:52 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini, dalam bisnis manusia memiliki kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, termasuk mengingkari ataupun menepatinya. 

Prinsip Pertanggungjawaban 

Aksioma pertanggungjawaban ini secara mendasar mengubah perhitungan ekonomi dan bisnis karena segala sesuatunya mengacu pada keadilan. Hal ini diimplementasikan setidaknya pada tiga hal, yaitu pertama dalam menghitung margin, kedua economic retrun, ketiga Islam melarang segala transaksi Alegotoris yang dicontohkan dengan istilah gharar. 

Etika Bisnis Dalam Islam dan Nilai Pentingnya 

Dalam khazanah pemikiran Islam, etika dipahami sebagai al-akhlak, al-adab, yang memiliki tujuan untuk mendidik moralitas manusia. Pemuatan prinsip-prinsip moral dalam sumber hukum menjadikan etika bisnis sebagai basis yang harus dipegang dan dijalankan seseorang atau sekelompok dalam melaksanakan aktivitasnya. Etika merupakan alasan rasiaonal untuk semua tindakan manusia dalam semua aspek kehidupannya, tak terkecuali aktivitas bisnis. Pemikiran etika bisnis Islam muncul ke permukaan dengan landasan bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Ia merupakan kumpulan aturan, ajaran, doktrin, dan nilai-nilai yang dapat menghantarkan manusia dalam kehidupannya menuju kehidupan, baik dunia maupun akhirat. 

Praktik Terlarang Dalam Bisnis Islam 

Praktik mal bisnis disini artinya adalah mencakup semua perbuatan yang tidak baik, jelek, secara moral terlarang, membawa akibat kerugian bagi pihak lain. Contohnya riba, maisir, gharar, tadlis.

BAB 7 PRINSIP-PRINSIP HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM 

Principle of Insurable Interest 

Kerangka kerja dari prinsip ini adalah setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan. 

Principle of Utmost Good Faith 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun