Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Asuransi Syari'ah Karya Kuat Ismanto, S.H.I, M.Ag.

18 Maret 2024   21:52 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:26 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. jenis, bentuk, dan sifat 

Tentang pengertian buku ini menjelaskan setidaknya ada tiga aliran pemikiran tentang asuransi yang pertama aliran transfer. Aliran ini memandang asuransi sebagai alat pemindahan resiko murni dari tertanggung kepada penanggung. Aliran kedua merupakan aliran yang digagas oleh Profesor Maher dan Cammack, dalam aliran ini lebih dipusatkan pada aspek teknik, Dalam aliran kedua ini asuransi dianggap sebagai sarana untuk mengurangi resiko, yang mana kerugian individual itu secara kolektif mampu diperkirakan dan dipikul merata pada mereka semua yang bergabung. Ketiga, dipelopori oleh professor Willet yang mencoba menggabungkn dua aliran sebelumnya. Dalam aliran ini asuransi didefinisikan sebagai alat sosial untuk menghimpun dana, sehingga dana tersebut digunakan untuk menanggulangi kerugian yang tidak bisa dipastikan, akibat dari pemindahan resiko dari banyaknya individu kepada seseorang. Asuransi tidak dapat dipisahkan oleh resiko, hal ini sejalan denga napa yang dikemukakan oleh S.S Huebner Cs yang mengatakan "risk is traditionally refered to as the raw material of insurance." Syarat resiko yang dapat dijadikan objek asuransi 

1. Economically Feasibility of Losses Artinya kerugian sesorang tersebut memiliki potensi yang cukup besar, tetapi probabilitasnya tidak tinggi. 

2. Diterminability of Losses Probabilitas kerugian dapat dihitungkan, Tingkat premi asuransi itu didasarkan atas ramalan tentang masa depan 

3. Accidentality of Losses Tertanggung tidak boleh memiliki control atau pengaruh terhadap kehendak yang akan diasuransikan 

4. Mass and Homogenity Objek asuransi harus ada dalam jumlah besar. 

5. Non-Catastropic Risk Tidak ada bencana besar yang akan memusnahkan semua objek asuransi. Dengan kata lain kerugian itu tidak terjadi pada Sebagian besar atau seluruh tertanggung

Pada bab III pasal 3 UU NO 2 Th 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian: 

a. Asuransi Kerugian 

b. Asuransi Jiwa 

c. Re-Asuransi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun