a. Tidak ada larangan tentang asuransi dalam Al-Qur'anÂ
b. Ada kesepakatan dan kerelaan antara dua pihakÂ
c. Saling menguntungkan kedua belah pihakÂ
d. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umumÂ
e. Asuransi termasuk akad mudharabahÂ
3. Pendapat yang membolehkan asuransi sosial dan melarang asuransi komersialÂ
a. Asuransi Islam berdiri atas dasar kerja sama dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwaÂ
b. Asuransi komersial berdiri atas dasar keuntungan bagi PerusahaanÂ
c. Asuransi Islam membagikan keuntungan kepada nasabah sesuai dengan kadar sahamÂ
d. Akad asuransi komersial mengandung unsur penipuan dan ketidaktahuanÂ
e. Perusahaan Asuransi Islam menginvestasikan kelebihan harta berdasarkan bentuk/sistem investasi dalam Islam