Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Asuransi Syari'ah Karya Kuat Ismanto, S.H.I, M.Ag.

18 Maret 2024   21:52 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mudharabah Sebagai Kerangka Kerja Asuransi Syariah 

Secara teknis mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak Dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila usahanya memperoleh keuntungan maka keuntungan dibagi antara shahibul mal dan mudharib dengan presentase nisbah atau resiko yang sudah disepakayti sejak awal perjanjian kontrak 

Akad Takafuli dan Tabarru' dalam Asuransi Syaria'ah 

Takaful adalah perjanjian sekelompok orang yang disebut partisipan yang secara timbal balik saling menjamin antara satu dengan lainnya. Dalam muamalah takaful diartikan sebagai saling memikul resiko di antara sesama peserta sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas dasar saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Akad tabbaru merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nirlaba sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tapi semata-mata untuk tujuan tolong menolong dalam rangka kebaikan. Implementasi akad takafuli dan tabbaru dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur Tabungan maka premi yang dibayar akan dibagi ke rekening dana peserta dan rekening dana tabbaru. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur Tabungan premi yang dibayar seluruhnya masuk ke rekening tabbaru. 

BAB 4 ASAS-ASAS HUKUM ASURANSI 

Principle of Insurable Interest (Kepentingan yang Diasuransikan) 

Orang yang membeli polis asuransi harus mempunyai kepentingan terhadap kelangsungan barang, orang atau hak yang diasuransikan. Seseorang dikatakan memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan apabila ia mengalami kerugian uang jika terjadi sesuatu terhadap objek yang diasuransikan itu. Kepentingan-kepentingan tersebut dapat ditandai dengan adanya hubungan hak milik hubungan kreditur dwbitur, hubungan perwalian, hubungan suami istri, hubungan orang tua anak, hubungan kastodi, dsb Pasal 250 KUHD mengatur bahwa kepentingan itu harus ada pada saat perjanjian asuransi ditutup. Apabila syarat tersebut tidak pernah dipenuhi, maka penanggung akan bebas dari kewajibannya untuk membayar ganti rugi Pasal 250 juga mensyaratkan bahwa kepetingan harus ada saat perjanjian diadakan, dengan alasan bahwa kepentingan merupakan syarat untuk sahnya perjanjian dan harus dipenuhi pada saat terjadinya perjanjian. Sederhananya dapat dipahami bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan, pada saat ditutupnya perjanjian asuransi, secara yuridis dan secara riil belum ada atau elekat pada tertanggung tetapi sudah dapat dideteksi lebih awal tentang adanya kemungkinan keterlibatan seseorang terhadap kerugian ekonomi yang dapat dideritanya karena suatu peristiwa yang belum pasti 

Principle of Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna) 

Dari prinsip ini dinyatakan bahwa tertanggung wajib mengonfirmasikan kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan resiko terhadap pertanggungan yang dilakukan. Asas kejujuran ini pada dasarnya merupakan asas bagi setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Principle of Indemnity (Indemnitas) Dari prinsip ini dapat dipahami bahwa pertanggungan bertujuan untuk memberikan penggantian atas kerugian. Penggantian tersebut tidak boleh melebihi kerugian rill tertanggung sehingga ia diuntungkan. Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa asas indemnitas adalah suatu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena indemnitas merupakan asas yang mendasari menkanisma kerja dan memberi arah tujuandari perjanjian asuransi. 

Principle of Subrogation (Subrogasi) 

Menurut Mehr dan Cammack bahwa prinsip subrogas adalah penanggung membayar kerugian terhadap suatu barang yang dipertanggungkan, berarti telah menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya. Pada umumnya seseorang yang menyebabkan kerugian bertanggung jawab atas kerugian itu. Dalam hubungannya dalam asuransi, pihak penanggung mengambil alih hak untuk menagih ganti rugi kepada pihak yang telah menyebabkan kerugian setelah penanggung melunasi kewajibannya kepada tertanggung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun