Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Klausula Baku: Syarat yang ditetapkan satu pihak dan mengikat pihak lain tanpa negosiasi langsung. Ini mencakup berbagai aspek seperti biaya parkir dan tanggung jawab atas kerusakan.

- Klausula Baku Tersirat: Ketentuan yang dianggap dimengerti oleh kedua pihak berdasarkan norma sosial atau praktik umum, meskipun tidak tertulis. Contohnya adalah tanggung jawab pengelola parkir atas keamanan kendaraan.

Regulasi dan Kasus:

- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)** dan **KUH Perdata (Pasal 1365) menjadi dasar hukum yang melindungi konsumen dari ketidakadilan dalam praktek parkir.

- Kasus-kasus seperti perselisihan biaya parkir dan tanggung jawab atas kerugian kendaraan menunjukkan pentingnya pengelola parkir untuk mematuhi ketentuan hukum nasional dan norma lokal.

Perkembangan Hukum:

- Peraturan daerah dan putusan pengadilan terbaru menggarisbawahi pentingnya pengelola parkir untuk memberikan layanan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kompleksitas Implementasi:

- Klausula baku tersirat seringkali sulit diterapkan karena praktek parkir tradisional yang bersifat sosial dan berbasis norma lokal. Pengakuan terhadap nilai-nilai budaya dan praktik umum diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pendekatan Solutif:

- Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap praktek parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun