Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum untuk mengklaim hak-hak konsumen atas pelayanan yang wajar dan sesuai dengan biaya yang dibebankan. Jika pengguna parkir merasa bahwa biaya parkir tidak sesuai dengan layanan yang diberikan, mereka dapat mengajukan keluhan berdasarkan undang-undang ini.
- Tanggung Jawab atas Kerugian:
 Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain menuntut pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Jika kendaraan mengalami kerusakan atau hilang karena kelalaian pengelola parkir, pengguna dapat menuntut ganti rugi berdasarkan pasal ini. Misalnya, pada tahun 2020, ada kasus di Surabaya di mana seorang pengguna parkir berhasil menuntut pengelola parkir sebuah mal karena mobilnya hilang, dan pengadilan memutuskan bahwa pengelola harus memberikan kompensasi.
PERBEDAAN ANTARA NORMA SOSIAL DAN REGULASI FORMAL
Perbedaan antara norma sosial yang tersirat dan regulasi formal sering kali menjadi sumber konflik. Beberapa contoh termasuk:
- Regulasi Tarif Parkir:
 Pemerintah daerah sering mengeluarkan peraturan tentang tarif parkir resmi, namun di lapangan, tarif yang diterapkan bisa berbeda karena adanya norma sosial yang telah berkembang. Misalnya, meskipun Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan tarif parkir di beberapa area, pengelola parkir di lapangan sering kali meminta tarif yang berbeda berdasarkan kesepakatan tidak tertulis dengan pengguna parkir.
- Kebijakan Keamanan:
 Regulasi formal mungkin mengharuskan pengelola parkir untuk menyediakan fasilitas keamanan tertentu, namun dalam praktek, petugas parkir mungkin hanya melakukan pengawasan minimal berdasarkan kebiasaan lokal. Contoh lainnya, di Bandung, meskipun ada peraturan daerah yang mengharuskan area parkir untuk memiliki CCTV, banyak area parkir tradisional yang hanya mengandalkan petugas parkir manual tanpa pengawasan teknologi.
STUDI KASUS TENTANG PENERAPAN KLAUSUL BAKU TERSIRAT
- Kasus Parkir di Pasar Tradisional Tanah Abang, Jakarta: