Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum untuk mengklaim hak-hak konsumen atas pelayanan yang wajar dan sesuai dengan biaya yang dibebankan. Jika pengguna parkir merasa bahwa biaya parkir tidak sesuai dengan layanan yang diberikan, mereka dapat mengajukan keluhan berdasarkan undang-undang ini.

- Tanggung Jawab atas Kerugian:

  Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain menuntut pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Jika kendaraan mengalami kerusakan atau hilang karena kelalaian pengelola parkir, pengguna dapat menuntut ganti rugi berdasarkan pasal ini. Misalnya, pada tahun 2020, ada kasus di Surabaya di mana seorang pengguna parkir berhasil menuntut pengelola parkir sebuah mal karena mobilnya hilang, dan pengadilan memutuskan bahwa pengelola harus memberikan kompensasi.

PERBEDAAN ANTARA NORMA SOSIAL DAN REGULASI FORMAL

Perbedaan antara norma sosial yang tersirat dan regulasi formal sering kali menjadi sumber konflik. Beberapa contoh termasuk:

- Regulasi Tarif Parkir:

  Pemerintah daerah sering mengeluarkan peraturan tentang tarif parkir resmi, namun di lapangan, tarif yang diterapkan bisa berbeda karena adanya norma sosial yang telah berkembang. Misalnya, meskipun Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan tarif parkir di beberapa area, pengelola parkir di lapangan sering kali meminta tarif yang berbeda berdasarkan kesepakatan tidak tertulis dengan pengguna parkir.

- Kebijakan Keamanan:

  Regulasi formal mungkin mengharuskan pengelola parkir untuk menyediakan fasilitas keamanan tertentu, namun dalam praktek, petugas parkir mungkin hanya melakukan pengawasan minimal berdasarkan kebiasaan lokal. Contoh lainnya, di Bandung, meskipun ada peraturan daerah yang mengharuskan area parkir untuk memiliki CCTV, banyak area parkir tradisional yang hanya mengandalkan petugas parkir manual tanpa pengawasan teknologi.

STUDI KASUS TENTANG PENERAPAN KLAUSUL BAKU TERSIRAT

- Kasus Parkir di Pasar Tradisional Tanah Abang, Jakarta:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun