Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengatasi kompleksitas dan memastikan penerapan klausula baku dalam praktek parkir tradisional di Indonesia yang adil dan sesuai dengan hukum, beberapa solusi dan pendekatan dapat dipertimbangkan:

1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan:

   - Solusi: Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi terkait praktek parkir, termasuk persyaratan untuk pengelola parkir agar mematuhi tarif yang jelas dan transparan.

   - Pendekatan: Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap area parkir untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

2. Sosialisasi dan Edukasi Publik:

   - Solusi: Mengadakan kampanye sosialisasi tentang hak dan kewajiban pengguna parkir serta penjelasan mengenai klausula baku yang berlaku.

   - Pendekatan: Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan LSM dan komunitas untuk menyebarkan informasi secara luas, baik melalui media sosial, papan pengumuman, atau ceramah di lingkungan lokal.

3. Pembentukan Forum Konsultasi:

   - Solusi: Mendirikan forum konsultasi antara pengelola parkir, perwakilan masyarakat, dan pihak berwenang untuk membahas permasalahan terkait tarif parkir dan tanggung jawab keamanan.

   - Pendekatan: Forum ini dapat menjadi wadah untuk mengatasi perbedaan persepsi dan mencari solusi bersama yang menguntungkan semua pihak.

4. Mediasi dan Penyelesaian Sengketa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun