Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Solusi: Mendorong penggunaan mediasi sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa terkait biaya parkir atau tanggung jawab keamanan.

   - Pendekatan: Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan kepada petugas mediasi dan mendukung pendirian pusat mediasi di kantor-kantor hukum atau lembaga yang sudah ada.

5. Penegakan Hukum yang Konsisten:

   - Solusi: Memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pengelola parkir yang melanggar regulasi atau tidak mematuhi klausula baku yang berlaku.

   - Pendekatan: Pemerintah daerah harus siap untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, termasuk denda atau pencabutan izin usaha parkir.

6. Konsultasi dengan Ahli Hukum dan Pihak Terkait:

   - Solusi: Melibatkan ahli hukum, termasuk advokat yang memiliki pengalaman dalam hukum konsumen dan perdata, untuk memberikan pandangan objektif tentang implementasi klausula baku.

   - Pendekatan: Pemerintah daerah dapat mengadakan seminar atau lokakarya dengan mengundang ahli hukum dan praktisi terkait untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka.

Kesimpulan

Esai ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang klausula baku, baik tertulis maupun tersirat, dalam konteks hukum untuk mengelola praktek parkir yang adil dan efektif di Indonesia. Klausula baku adalah syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh satu pihak dalam kontrak tanpa negosiasi langsung, sementara klausula baku tersirat merujuk pada ketentuan yang dianggap dimengerti meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit. Dalam praktek parkir tradisional di Indonesia, kedua jenis klausula ini memiliki implikasi signifikan terhadap tanggung jawab dan hak konsumen.

Klausula Baku dalam Praktek Parkir:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun