- Solusi: Mendorong penggunaan mediasi sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa terkait biaya parkir atau tanggung jawab keamanan.
  - Pendekatan: Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan kepada petugas mediasi dan mendukung pendirian pusat mediasi di kantor-kantor hukum atau lembaga yang sudah ada.
5. Penegakan Hukum yang Konsisten:
  - Solusi: Memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pengelola parkir yang melanggar regulasi atau tidak mematuhi klausula baku yang berlaku.
  - Pendekatan: Pemerintah daerah harus siap untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, termasuk denda atau pencabutan izin usaha parkir.
6. Konsultasi dengan Ahli Hukum dan Pihak Terkait:
  - Solusi: Melibatkan ahli hukum, termasuk advokat yang memiliki pengalaman dalam hukum konsumen dan perdata, untuk memberikan pandangan objektif tentang implementasi klausula baku.
  - Pendekatan: Pemerintah daerah dapat mengadakan seminar atau lokakarya dengan mengundang ahli hukum dan praktisi terkait untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka.
Kesimpulan
Esai ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang klausula baku, baik tertulis maupun tersirat, dalam konteks hukum untuk mengelola praktek parkir yang adil dan efektif di Indonesia. Klausula baku adalah syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh satu pihak dalam kontrak tanpa negosiasi langsung, sementara klausula baku tersirat merujuk pada ketentuan yang dianggap dimengerti meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit. Dalam praktek parkir tradisional di Indonesia, kedua jenis klausula ini memiliki implikasi signifikan terhadap tanggung jawab dan hak konsumen.
Klausula Baku dalam Praktek Parkir: