Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Di Pasar Tanah Abang, Jakarta, tarif parkir sering kali tidak ditentukan secara jelas dan pengguna parkir mengandalkan informasi dari pedagang atau pengguna lain. Pada tahun 2019, seorang konsumen mengajukan keluhan karena merasa tarif parkir yang dibebankan terlalu tinggi dibandingkan dengan fasilitas yang disediakan. Dalam penyelesaian, pihak pengelola parkir diminta untuk lebih transparan dengan memasang papan informasi tarif parkir yang jelas.

- Kasus Keamanan di Parkir Mal di Surabaya:

  Seorang pengguna parkir di Surabaya mengalami kehilangan kendaraan saat diparkir di mal. Pengadilan memutuskan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan tersebut dan harus memberikan ganti rugi, meskipun tidak ada perjanjian tertulis tentang tanggung jawab keamanan. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun klausula keamanan tidak tertulis, norma sosial dan harapan konsumen tetap diakui oleh hukum.

Dengan menganalisis penerapan klausula baku tersirat secara spesifik, kita dapat memahami bagaimana norma sosial dan praktik umum berperan dalam mengatur praktek parkir tradisional di Indonesia. Meskipun tidak tertulis, harapan dan kesepakatan tidak tertulis ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan tanggung jawab pengelola parkir. Pendekatan yang lebih integratif antara norma sosial dan regulasi formal diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

INKLUSI PERSPEKTIF YANG BERLAWANAN ATAU KONTROVERSIAL

Pandangan yang Mendukung Klausula Baku:

1. Efisiensi dan Kesederhanaan:

   - Pendukung penggunaan klausula baku dalam praktek parkir berpendapat bahwa klausula ini membantu menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi. Dengan menetapkan syarat dan ketentuan yang seragam dan tidak perlu dinegosiasikan setiap kali, operasi parkir dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi kebingungan di antara pengguna.

   - Sebagai contoh, di banyak area parkir di pusat perbelanjaan besar, klausula baku membantu menjaga konsistensi dalam tarif dan tanggung jawab, sehingga pengguna tahu apa yang diharapkan tanpa perlu membaca perjanjian rinci setiap kali mereka parkir.

2. Penghematan Biaya:

   - Klausula baku dapat mengurangi biaya operasional bagi pengelola parkir dengan menghindari kebutuhan untuk merancang dan menegosiasikan perjanjian individual dengan setiap pengguna. Ini bisa diterjemahkan menjadi tarif parkir yang lebih rendah bagi konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun