Pendekatan Hukum:
Kasus ini dapat dianalisis dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak-hak konsumen terhadap pelayanan yang layak dan biaya yang wajar. Jika biaya parkir yang dibebankan tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Referensi Kasus:
Sebagai contoh, pada tahun 2021, Kasus PT Majapahit Citra Mulia (Persero) melawan pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah melalui putusan pengadilan.
2. Penanganan Kasus Kerugian atau Keamanan Kendaraan:
  - Kasus-kasus di mana kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan atau bahkan hilang memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab pengelola terhadap keamanan kendaraan. Pengelola parkir perlu memastikan bahwa kebijakan mereka tidak melanggar hukum nasional yang mengatur perlindungan konsumen dan tanggung jawab penyedia layanan.
  - Dasar Hukum: Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain menuntut pelaku untuk mengganti kerugian tersebut, termasuk kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam menjaga keamanan kendaraan.
Contoh Kongkrit: Kerugian Kendaraan di Area Parkir Mal
Di suatu mal besar di Surabaya, seorang pengunjung mengalami kejadian di mana mobilnya mengalami kerusakan parah setelah diparkir di area parkir mal tersebut. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab pengelola parkir terhadap keamanan kendaraan.
Latar Belakang Kasus:
Seorang pengunjung, Bayu, memarkir mobilnya di area parkir lantai atas sebuah mal yang memiliki pengelolaan parkir oleh sebuah perusahaan jasa parkir. Setelah beberapa jam berbelanja di mal, Bayu kembali menemukan mobilnya mengalami kerusakan serius pada bagian pintu depan akibat benturan keras dari samping. Bayu mengklaim bahwa kejadian ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan perlindungan yang memadai dari pihak pengelola parkir.