- Klausula Baku: Syarat yang ditetapkan satu pihak dan mengikat pihak lain tanpa negosiasi langsung. Ini mencakup berbagai aspek seperti biaya parkir dan tanggung jawab atas kerusakan.
- Klausula Baku Tersirat: Ketentuan yang dianggap dimengerti oleh kedua pihak berdasarkan norma sosial atau praktik umum, meskipun tidak tertulis. Contohnya adalah tanggung jawab pengelola parkir atas keamanan kendaraan.
Regulasi dan Kasus:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)** dan **KUH Perdata (Pasal 1365) menjadi dasar hukum yang melindungi konsumen dari ketidakadilan dalam praktek parkir.
- Kasus-kasus seperti perselisihan biaya parkir dan tanggung jawab atas kerugian kendaraan menunjukkan pentingnya pengelola parkir untuk mematuhi ketentuan hukum nasional dan norma lokal.
Perkembangan Hukum:
- Peraturan daerah dan putusan pengadilan terbaru menggarisbawahi pentingnya pengelola parkir untuk memberikan layanan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kompleksitas Implementasi:
- Klausula baku tersirat seringkali sulit diterapkan karena praktek parkir tradisional yang bersifat sosial dan berbasis norma lokal. Pengakuan terhadap nilai-nilai budaya dan praktik umum diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pendekatan Solutif:
- Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap praktek parkir.