Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Kurangnya Standar yang Jelas

   Tidak adanya standar yang jelas dan terdefinisi untuk klausula baku tersirat membuat implementasinya menjadi lebih sulit. Setiap kasus mungkin perlu ditangani secara individual, yang memerlukan waktu dan sumber daya tambahan untuk penyelesaian.

3. Penegakan Hukum yang Lemah

   Karena sifatnya yang tersirat, penegakan klausula ini bisa lebih lemah dibandingkan dengan klausula baku eksplisit. Konsumen mungkin merasa kesulitan untuk menuntut hak mereka berdasarkan klausula tersirat jika terjadi pelanggaran.

4. Kesenjangan Informasi

   Penyedia jasa parkir mungkin kurang menyadari atau mengabaikan kewajiban mereka berdasarkan klausula tersirat. Kesenjangan informasi ini dapat mengakibatkan penerapan yang tidak konsisten dan merugikan konsumen.

Penyeimbang antara Klausula Baku dan Klausula Baku Tersirat

1. Edukasi dan Kesadaran Hukum

   Meningkatkan edukasi dan kesadaran hukum di kalangan penyedia jasa parkir dan konsumen dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi. Program pelatihan dan kampanye sosialisasi tentang hak dan kewajiban berdasarkan klausula baku dan tersirat sangat penting.

2. Pengembangan Standar yang Jelas

   Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengembangkan standar yang jelas dan konsisten untuk klausula baku dan tersirat. Panduan ini akan membantu penyedia jasa parkir dalam mengimplementasikan kedua jenis klausula dengan lebih efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun