Pendekatan Hukum:
Dalam hal ini, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia menjadi dasar hukum yang relevan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain menuntut pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks parkir di mal, pengelola parkir memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kendaraan yang diparkir di area yang mereka kelola.
Referensi Kasus:
Sebagai contoh, pada tahun 2022, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus serupa memutuskan bahwa pengelola parkir di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta bertanggung jawab atas kerusakan mobil pengunjung yang terjadi akibat kelalaian dalam menjaga keamanan area parkir.
Dengan demikian, kasus ini menggambarkan pentingnya pengelola parkir untuk mematuhi ketentuan hukum nasional yang melindungi konsumen terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam menjaga keamanan kendaraan di area parkir yang mereka kelola.
Perkembangan Hukum Terbaru:
  - Hukum perlindungan konsumen dan regulasi terkait pengelolaan ruang publik terus mengalami perkembangan. Pemerintah daerah dan legislator berupaya untuk menyempurnakan kerangka hukum yang melindungi hak-hak pengguna jasa parkir, sambil mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan praktik tradisional yang ada.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Pertanahan serta Peraturan Menteri yang mengatur pengelolaan parkir di ruang publik juga menjadi landasan hukum yang penting dalam memastikan pengelolaan parkir yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, beberapa perkembangaan hukum tercatat mengenai hal ini :
- Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi:
 Peraturan ini mengatur berbagai aspek transportasi, termasuk tata kelola parkir di wilayah DKI Jakarta. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa pengelola parkir harus memasang tarif parkir yang jelas dan transparan, serta menyediakan fasilitas yang memadai untuk keamanan kendaraan.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1677 K/Pdt/2018: