Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Di beberapa pasar tradisional di Indonesia, seperti Pasar Senen di Jakarta, penggunaan klausula baku memungkinkan tarif parkir yang lebih terjangkau karena mengurangi biaya administrasi.

Pandangan yang Menentang Klausula Baku:

1. Kekurangan Transparansi dan Keadilan:

   - Kritikus berpendapat bahwa klausula baku sering kali tidak transparan dan dapat mengeksploitasi konsumen yang tidak memiliki pilihan selain menerima syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola parkir. Ini terutama bermasalah ketika klausula tersebut tidak dipublikasikan dengan jelas atau disampaikan kepada pengguna dengan cara yang mudah dimengerti.

   - Misalnya, di area parkir umum tanpa papan informasi yang jelas, pengguna sering kali tidak mengetahui tarif yang berlaku atau tanggung jawab pengelola terhadap keamanan kendaraan mereka, yang dapat mengarah pada perselisihan.

2. Potensi Penyalahgunaan:

   - Ada risiko bahwa pengelola parkir dapat menyalahgunakan klausula baku untuk menghindari tanggung jawab atau memberlakukan tarif yang tidak wajar. Tanpa adanya regulasi dan pengawasan yang memadai, pengguna parkir dapat dirugikan.

   - Contohnya, di beberapa tempat wisata di Bali, tarif parkir bisa melonjak secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang jelas, yang dapat dianggap sebagai praktik yang tidak adil terhadap konsumen.

Perspektif dari Pengelola Parkir:

1. Kendala Operasional:

   - Dari sudut pandang pengelola parkir, penggunaan klausula baku adalah solusi praktis untuk menangani volume kendaraan yang besar dan beragam. Mereka berpendapat bahwa negosiasi individual akan sangat tidak praktis dan menghambat operasi sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun