Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AKTA NIKAH

Setelah adanya kesepakatan antara pria dan wanita untuk melaksanakan perkawinan, lalu diumumkan oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada keberadaan dari pihak yang terkait dengan rencana, perkawinan dapat dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan dan tata caranya diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai berikut:

1)Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud Pasal 8 PP ini

2)Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya

3)Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaanya itu, perkawinan dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Jika perkawinan akan dilangsungkan oleh kedua belah pihak, maga Pegawai Pencatat menyiapkan Akta Nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukan.

Larangan Perkawinan

Larangan perkawinan dalam hukum perkawinan Islam ada dua macam yakni: larangan selama-lamanya terinci Pasal 39 KHI dan sementara Pasal 40 -- 44 KHI.

a)Larangan Perkawinan Selama-lamanya.

1. Karena pertalian nasab:

*Wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunanya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun