6. Asas kesimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri
7. Asas pencatatan perkawinan
PEMINANGAN
Peminangan meruakan langkah awal menuju perjodohan antara seorang pria dan wanita. Calon suami melakukan pinangan berdasarkan kriteria calon istri berdasar hadis Nabi SAW,, yakni: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya.
Peminangan juga telah dijelaskan oleh Allah dalam firmannya Surah al-Baqarah ayat 235, artinya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran dan/atau dalam keadaan kamu menyembunyikan keinginan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam hal itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapan perkataan yang baik.
Pada ayat tersebut, ulama berpendapat bahwa. Peminangan tidak wajib dalam pengertian yang telah diungkapkan. Tetapi, kebiasaan masyarakat dalam praktik menunjukan bahwa peminangan adaah pendahuluan sebelum perkawinan dilaksanakan.
Syarat dan Halangan Peminagan
Pada Pasal 12 ayat 1, KHI mengatur peminangan, bahwa peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddah-nya. Pada pasa 12 ayat 2, 3 dan 4 menyebutkan larangan peminangan terhadap wanita yang mempunyai karateristik seperti:
1)Ayat 2: Wanita yang ditalak oleh suami yang masig berada dalam masa iddah raj'iah haran dan dilarang untuk dipinang
2)Ayat 3: Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita
3)Ayat 4: Putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan atau secara diam-diam pria meminang telah menjauhi dan/atau meninggalkan wanita yang dipinang.