Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-tarmizi dan Ibn Majah yang telah disebutkan bahwa seorang muslim tidak menerima warisan dari yang bukan muslim dan yang bukan muslim tidak menerima warisan dari seorang muslim.

b.Pembunuhan

Menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan dari pewaris dibunuhnya, sebagaimana dalam hadis Rasulllah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan At-Tirmizi bahwa pembunuhan menggugurkan hak kewarisan bagi ahli waris.

Dilihat dari pelaksanaan hukum kewarisan Islam, ada 3 yakni: kepastian meninggalnya orang yang mempunyai harta, kepastian hidupnya ahli waris ketika pewaris meninggal dunia dan diketahui sebab-sebab status masing-masing ahli waris. 

Unsur-unsur hukum kewarisan Islam

1.Pewaris adalah orang uang meninggal beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. Pewaris di dalam Alquran Surah An-Nisaa ayat 7,11,12,33 dan 176.

2. Harta Warisan yakni harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah dan pembayaran utang serta wasiat pewaris. Hal ini telah tercantum dalam an-nisaa ayar 7 dengan istilah tarakah atau harta yang ingin ditinggalkan. 

3. Ahli waris merupakan orang yang berhak mewaris karena hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan pewaris, islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Seperti: anak, ibu bapak, saudara dan ahli waris pengganti. 

Asas Hukum Kewarisan Islam

* ijbari: pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetaan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya. 

* bilateral: seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak dari kerabat keturunan laki atau perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun