Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Landasan KHI dalam perkawinan di luar nikah yakni An-Nur ayat 3, yang menerangkan kebolehan perempuan hamil menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, sedangkan laki-laki yang tidak menghamili perempuan yang hami diharamkan oleh Allah.

POLIGAMI

Alasan poligami, pada dasarnya seorang pria hanya boeh mempunyai seorang istri. jika suami ingin memiliki lebih satu istri maka pihak yang bersangkutan dan PA telah memberi izin. Dasar pemberian izin poligami oleh PA diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan.

Pengadilan agama (PA) memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a.Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

b.Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c.Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Jika ketiga alasan tersebut, tidak menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga maka suami diperbolehkan untuk melakukan poligami dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal atau sering disebut sakinah, mawaddah dan rahmah.

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

Perkawinan adalah perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dan wanita yang mengandung nilai ibadah kepada Allah. Adapun Pasal 33 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin. '

Pada pasal 80 KHI, telah dijelaskan tentang kewajiban suami yakini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun