*Wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas
*Anak yang disusuhi oleh istinya dan keturunannya
Larangan Perkawinan dalam Waktu tertentu
Pasal 40 KHI , dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita dalam keadaan:
a)Karena wanita yang bersangkutan masih terkait satu perkawinan dengan pria lain
b)Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
c)Seorang wanita yang tidak beragama Islam
Pasal 41 KHI
1) Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan istrinya:
a)Saudara kandung seayah atau seibu serta keturunanya
b)Wanita dengan bibinya atau kemenakannya