AKTA NIKAH
Setelah adanya kesepakatan antara pria dan wanita untuk melaksanakan perkawinan, lalu diumumkan oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada keberadaan dari pihak yang terkait dengan rencana, perkawinan dapat dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan dan tata caranya diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai berikut:
1)Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud Pasal 8 PP ini
2)Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya
3)Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaanya itu, perkawinan dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Jika perkawinan akan dilangsungkan oleh kedua belah pihak, maga Pegawai Pencatat menyiapkan Akta Nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukan.
Larangan Perkawinan
Larangan perkawinan dalam hukum perkawinan Islam ada dua macam yakni: larangan selama-lamanya terinci Pasal 39 KHI dan sementara Pasal 40 -- 44 KHI.
a)Larangan Perkawinan Selama-lamanya.
1. Karena pertalian nasab:
*Wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunanya