*Akibat Ditinggal Mati Suami
Bila ikatan perkawinan putus sebagai akibat meninggalnya suami, maka istri menjalani massa iddah dan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan anak-anaknya serta mendapat bagian harta warisan dari suaminya.
HUKUM KEWARISAN ISLAM
Dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Alquran, hadis, perundang-undangan, Komplikasi Hukum Islam, pendapat para sahabt Rasulullah, dan pendapat ahli hukum Islam melalui ijtihadnya.
Sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam
a.Hubungan Kekerabatan
Biasanya disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hhubungan darah yang dapat diketahui adanya kelahiran. Jika seorang anak lahir dari seorang ibu, maka ibu mempunyai hubungan kerabat dengan anak yang dilahirkan.
b.Hubungan Perkawinan
Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya. Demikian pula sebaliknya.
 Sebab hilangnya hak kewarisan dalam Islam
a.Perbedaan Agama