Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Akibat Ditinggal Mati Suami

Bila ikatan perkawinan putus sebagai akibat meninggalnya suami, maka istri menjalani massa iddah dan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan anak-anaknya serta mendapat bagian harta warisan dari suaminya.

HUKUM KEWARISAN ISLAM

Dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Alquran, hadis, perundang-undangan, Komplikasi Hukum Islam, pendapat para sahabt Rasulullah, dan pendapat ahli hukum Islam melalui ijtihadnya.

Sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam

a.Hubungan Kekerabatan

Biasanya disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hhubungan darah yang dapat diketahui adanya kelahiran. Jika seorang anak lahir dari seorang ibu, maka ibu mempunyai hubungan kerabat dengan anak yang dilahirkan.

b.Hubungan Perkawinan

Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya. Demikian pula sebaliknya.

 Sebab hilangnya hak kewarisan dalam Islam

a.Perbedaan Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun