Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* individual: dapat dibagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. 

* berimbang: berarti kesimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban

* kematian: kewarisan ada sebagai akibat dari meninggalnya seseorang. 

TRANSAKSI JUAL BELI.

Jual beli (ba'i) adalah transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Dasar hukum: Albaqarah ayat 275, An-Nissa' ayat 29 dan Al Furqan ayat  25.

  Unsur-unsur jual beli

a.Penjual adalah pemilik harta yang menjual hartanya.

b.Pembeli, orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartnya

c.Barang jualan merupakan sesuatu yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya)

d.Transaksi jual beli yang terbentuk serah terima. Contoh penjual mengatakan baju ini harganya Rp. 50.000. Kemudian pembeli menyerahkan uang sebagai harga baju

e.Perserujuan kedua belah pihak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun