2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istinya telah ditalak raj'i tetapi masih masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai empat orang istri yang keempatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj'i atapun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang lainnya dalam masa iddah talak raj'i.
Pasal 43 KHI
1.Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:
a.Dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali;
b. Dengan seorang wanita bekas istrinya yang dili'an.
2.Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba'da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44 KHI
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Selain larangan perkawinan dalam waktu tertentu yang disebutkan dalam KHI dimaksud.
PERJANJIAN PERKAWINAN