Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari pasal tersebut, dapat ditentukan wanita yang termasuk dipinang dalam al quran adalah seperti: wanita yang dipinang bukan istri orang, tidak dipinang dalam keadaan dipinang oleh laki-laki, tidak menjalani massa iddah raj'i, iddah wafat, iddah bain sugra dan kubro.

MAHAR/MASKAWIN

Menurut Pasal 1 huruf d dijelaskan bahwa, mahar merupakan pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, berupa barang, uang dan jasa yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dalam Pasal 34 KHI, bahwa mahar bukan rukun dalam pelaksanaan perkawinan, melainkan salah satu syarat sahnya hubungan perkawinan antara suami dengan istrinya.

Pencatatan Perkawinan dan Akta Nikah

Meskipun Alquran dan hadis tidak mengatur secara rinci mengenai pencatatan perkawinan. Namun hal ini sangat penting dilakukan, karena untuk mewujudkan perkawinan masyarkat yang tertib. Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan. Pasal 5 dan 6 Komplikasi Hukum Islam (KHI) mengenai pencatatan perkawinan yang berbunyi:

Pasal 5:

(1)Agar terjamin ketertiban masyarkat Islam setiap perkawinan harus dicatat

(2)Pencatatan pre

Pasal 6:

1. Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah

2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun