PENGERTIAN, PRINSIP-PRINSIP, PEMINGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Perkawinan juga salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya, karena dengan perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan dan zina dalam penglihatan.
PRINSIP HUKUM PERKAWINAN
Terdapat 7 asas yang terdapat KHI Tahun 1991:
1. Asas Membentuk keluarga yang bahagia dan kecil
Pasangan perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk mecapai kesejahteraan baik material hingga spiritual.
2. Asas keabsahan perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak melaksanakan dan harus dicatat oleh petugas yang berwenang.
3. Asas monogami terbuka
Suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak istri bila lebih dari seorang maka cukup satu istri saja
4. Asas calon suami dan calon istri telah matang jiwa raganya dapat langsung menikah, untuk mewujudkan perkawinan yang baik dan mendapat keturunan yang sehat.
5. Asas mempersulit terjadinya perceraian