Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGERTIAN, PRINSIP-PRINSIP, PEMINGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Perkawinan juga salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya, karena dengan perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan dan zina dalam penglihatan.

PRINSIP HUKUM PERKAWINAN

Terdapat 7 asas yang terdapat KHI Tahun 1991:

1. Asas Membentuk keluarga yang bahagia dan kecil

Pasangan perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk mecapai kesejahteraan baik material hingga spiritual.

2. Asas keabsahan perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak melaksanakan dan harus dicatat oleh petugas yang berwenang.

3. Asas monogami terbuka

Suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak istri bila lebih dari seorang maka cukup satu istri saja

4. Asas calon suami dan calon istri telah matang jiwa raganya dapat langsung menikah, untuk mewujudkan perkawinan yang baik dan mendapat keturunan yang sehat.

5. Asas mempersulit terjadinya perceraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun