1. Syariah
Syariah merupakan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun perintah. Yang meliputi aspek hidup dan kehidupan manusia, baik hablum minallah ( hubungan manusia dengan Allah) atau hablum minnannas (hubungan manusia dengan manusia) pada lingkungan kehidupannya.
2. Fikih
Pengamalan hukum Islam didasari oleh keimanan setiap orang Islam sehingga pengamalan hukum itu bervariasi pada setiap suku dan tempat. Komplikasi Hukum Islam (KHI) merupakan pemikiran fikih di Indonesia, karena didasari oleh keterlibatan ulama, cendekiawan dan tokoh masyarakat dalam menentukan hukum Islam dalam hal muamalah. Seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah serta wakaf.
3. Fatwa
Merupakan hukum islam yang dijadikan sebagai landasan seseorang dan/atau lembaga atas adanya pertanyaan yang diajukan kepadanya. Misalnya seperti, Fatwa MUI terhadap mengenai larangan Natal bersama antara orang Kristen dan orang Islam.
Dengan adanya konteks sosial saat ini, meski sudah ada KHI tidak menutup kemungkinan lembaga fatwa tetap dibutuhkan oleh masyarakat, seperti dalam contoh pasal 52 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara implisit membuka peluang kepada hakim untuk memberi fatwa, bahwa pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbagan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah sesuai daerahnya.
4.Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan agama (PA) merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh PA atas adanya permohonan penetapan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih dan/atau lembaga kepadanya. Dengan maksud, mengikat pihak yang berpekara
5. Perundangan-undangan Indonesia
Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan di Indonesia adalah hukum Islam yang bersifat mengikat secara hukum ketatanegaraan. Contoh: UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan.