Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Syariah

Syariah merupakan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun perintah. Yang meliputi aspek hidup dan kehidupan manusia, baik hablum minallah ( hubungan manusia dengan Allah) atau hablum minnannas (hubungan manusia dengan manusia) pada lingkungan kehidupannya.

2. Fikih

Pengamalan hukum Islam didasari oleh keimanan setiap orang Islam sehingga pengamalan hukum itu bervariasi pada setiap suku dan tempat. Komplikasi Hukum Islam (KHI) merupakan pemikiran fikih di Indonesia, karena didasari oleh keterlibatan ulama, cendekiawan dan tokoh masyarakat dalam menentukan hukum Islam dalam hal muamalah. Seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah serta wakaf.

3. Fatwa

Merupakan hukum islam yang dijadikan sebagai landasan seseorang dan/atau lembaga atas adanya pertanyaan yang diajukan kepadanya. Misalnya seperti, Fatwa MUI terhadap mengenai larangan Natal bersama antara orang Kristen dan orang Islam.

Dengan adanya konteks sosial saat ini, meski sudah ada KHI tidak menutup kemungkinan lembaga fatwa tetap dibutuhkan oleh masyarakat, seperti dalam contoh pasal 52 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara implisit membuka peluang kepada hakim untuk memberi fatwa, bahwa pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbagan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah sesuai daerahnya.

4.Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan agama (PA) merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh PA atas adanya permohonan penetapan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih dan/atau lembaga kepadanya. Dengan maksud, mengikat pihak yang berpekara

5. Perundangan-undangan Indonesia

Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan di Indonesia adalah hukum Islam yang bersifat mengikat secara hukum ketatanegaraan. Contoh: UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun