Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

2 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:55 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Kholifatu Nabila K.R

NIM                 : 222121036

Kelas               : HKI 4A

Mata Kuliah   : Hukum Perdata Islam di Indonesia

1. Tema Review skripsi yang saya ambil adalah perkawinan dan berjudul “PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN SIRI (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta)” yang ditulis oleh TIKA KHAYATUN FATKHUMUNZANAH (mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta)

2. 

a. Pendahuluan

             Kehidupan rumah tangga yang tak luput dari permasalahan antara suami dengan istri merupakan hal umum yang kerap ditemui. Adanya perkawinan siri merupakan alternatif bagi seseorang untuk mempunyai istri lebih dari satu perempuan. Dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tentunya juga mempunyai hak dan kewajiban antara suami dan istri sesuai dengan kesepakatan masing-masing dan berlandaskan agama Islam.

             Fokus penelitian ini ialah untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi terjadinya pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta dan untuk mengetahui apa saja penyebab gugurnya hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta. 

             Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sementara dalam mengumpulkan data penulis menggunakan data primer berupa wawancara langsung dengan responden. Sedangkan untuk analisisnya penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara penulisan yang mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual pada masa kini kemudian menyimpulkan hal-hal yang dianggap penting dan relevan. Teknik analisis data menggunakan model Milles dan Huberman meliputi mengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.

             Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri belum terlaksana dengan semestinya. Relevansi dan pentingnya pada penelitian ini memberikan gambaran mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan siri. Dari hasil penelitian gugurnya pemenuhan hak dan kewajiban suami dan istri disebabkan oleh salah satu faktor yakni, faktor ekonomi yang pada awalnya merasa kurang atas pemberian nafkah yang diberikan suami kepada istri, yang kemudian berdampak pada usaha-usaha suami yang telah memberikan kewajibannya berupa pemberian nafkah, pemberian kasih sayang, dan pemberian pendidikan gugur begitu saja. Dimulai dari pentingnya memberikan nafkah yang layak kepada istri pada akhirnya akan memberikan pemenuhan unsur-unsur yang ada dalam hak dan kewajiban lainnya.

b. Alasan mengapa memilih judul skripsi

Alasan memilih judul skripsi “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, Di Yogyakarta)” untuk saya review karena mengeksplorasi topik penting dalam hukum dan norma islam metode penelitian yang spesifik dan relevan dan berfokus pada wilayah atau komunitas tertentu. Ini yang menarik untuk di review

c. Pembahasan hasil review skripsi

Skripsi  dengan Judul “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, Di Yogyakarta)” yang sudah saya baca ini berisi 5 bab yaitu:

Bab I Pendahuluan, pada bab ini merupakan pendahuluan yang menguraikan berbagai hal sebagai pembuka wacana yang meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, telaah pustaka, metode penelitian, serta sistematika penulisan.

Penulis  menuliskan  latar belakang masalah sebagai berikut

Dalam realitanya di suatu daerah masyarakat muslim terdapat pasangan suami istri pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan mempunyai permasalahan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban bersama. Sebagai contoh kasus perkawinan yang terjadi di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta. Menurut data yang penulis dapatkan bahwa di dusun tersebut terdapat 325 keluarga yang melakukan perkawinan yang dicatatkan dan terdapat 2 keluarga yang melakukan perkawinan yang tidak dicatatkan. Keluarga IS dengan RH tidak ingin mencatatkan perkawinannya dikarenakan ia adalah istri kedua. Perkawinan tersebut sudah berlangsung selama 6 tahun dan mempunyai dua anak. Sedangkan keluarga JR dengan CP tidak ingin mencatatkan perkawinannya karena perkawinan tersebut merupakan perkawinan keduanya. Perkawinan keduanya tersebut sudah berlangsung selama 26 tahun dan telah memiliki satu anak yang sudah menikah.

Adanya problem bahwa belum terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, penulis tertarik untuk mengangkat judul skripsi “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta) karena kesadaran diri untuk memiliki simpati terhadap sesama masyarakat. Alasan lain yang membuat penulis tertarik dengan judul tersebut yaitu ingin mengusut lebih dalam mengenai bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri.

Penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

1. Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta?

2. Bagaimana analisis faktor gugurnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta?

Penulis membuat tujuan penelitian sebagai berikut :

1. Untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta.

2. Untuk menjelaskan bagaimana analisis faktor gugurnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta

Manfaat yang disampaikan oleh penulis adalah dua hal sebagai berikut:

1. Manfaat Teoretis Diharapkan dapat menambah khasanah keilmuan pembaca, khususnya mengenai nafkah yang tidak ditunaikan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, sehingga diharapkan pembaca mampu mengambil hikmah dari adanya problematika dalam keluarga tersebut. Dan diharapkan dapat memberi kontribusi pemikiran sebagai bahan pelengkap dan penyempurnaan bagi studi selanjutnya, khususnya mengenai hak nafkah istri dan anak yang dilalaikan suami.

2. Manfaat Praktis Dengan adanya hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat terutama pendapat tokoh masyarakat mengenai perkawinan yang tidak dicatatkan serta hak dan kewajiban yang harus didapat oleh seorang istri dan anak dalam suatu perkawinan yang tidak dicatatkan. Dan sebagai informasi baru yang bermanfaat kepada masyarakat luas terkait dengan masalah perkawinan, khususnya bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya.

Kerangka teori yang digunakan penulis ada dua yaitu yang pertama Hak Dan Kewajiban Suami Istri, sesuai dengan hasil penelitian penulis kepada kedua pasangan suami istri JR dengan CP dan IS dengan RH. Secara umum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan KHI suami berkewajiban untuk melindungi istrinya dan wajib mencukupi seluruh kebutuhan rumah tangga semampunya (pasal 34 ayat (1)), istri berkewajiban mengatur rumah tangga (pasal 34 ayat (2)). Ketentuan tersebut telah dikuatkan oleh KHI dengan adanya tambahan bahwa suami mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan agama kepada istrinya dalam memenuhi kebutuhan keluarga (pasal 80-81 KHI). Dalam pasal 83 KHI menyatakan bahwa kewajiban istri memberikan rasa hormat kepada suami dan ia dibebani tanggung jawab untuk mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Yang kedua Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Perkawinan yang tidak dicatatkan, menurut hukum di Indonesia statusnya tidak sah, karena dalam prosedur pelaksanaannya tidak sesuai dengan beberapa peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan perkawinan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi, artinya perkawinan yang diam-diam tidak diumumkan kepada masyarakat atau perkawinan yang tidak diketahui atau tercatat di lembaga negara. Perkawinan yang tidak dicatatkan dilarang menurut hukum Islam, karena ada unsur sirri (dirahasiakan nikahnya dari orang banyak). Nikah semacam ini bertentangan dengan ajaran agama Islam dan bisa mengundang fitnah, serta dapat mendatangkan mudharat/resiko berat bagi pelakunya dan keluarganya.

Tinjauan pustaka Kajian pustaka dalam suatu penelitian bertujuan untuk melihat fokus dari penelitian yang akan diteliti oleh penulis dan untuk mengetahui perbedaan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para peneliti sebelumnya.

Pertama, skripsi Nike Pratiwi (mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 2020) dengan judul, “Pemenuhan Nafkah Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Di Beda Warga Negara Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat)”, dalam skripsi tersebut membahas tentang tidak dipenuhinya nafkah anak oleh suami dalam pernikahan yang tidak tercatat di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Bahwa dalam pernikahan yang tidak tercatat tersebut seorang istrimenikah dengan Warga Negara Asing, dimana seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada keluarganya dikarenakan pernikahannya dilakukan secara tidak tercatat.

Kedua, skripsi Irma Yupita Apriliana (mahasiswa IAIN Surakarta 2020) dengan judul, “Analisis Al-Maslahah Al-Mursalah Pertimbangan Hukum Dalam Penetapan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri Pasca Undang[1]Undang No.1 Tahun 1974 (Analisis Penetapan Putusan Nomor 702/Pdt.G/2017/PA.Btl dan 815/Pdt.G/201/PA.Btl)”, dalam skripsi tersebut membahas tentang analisis dasar pertimbangan menerima dan menolak isbat nikah, serta analisis Al-Maslahah Al-Mursalah pertimbangan hukum dalam penetapan isbat nikah terhadap pernikahan siri.

Ketiga, Skripsi Yunitasari, (Mahasiswa UIN Sunan Ampel 2019) dengan judul, "Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perspektif Enakmen 8 Tahun 2004 Negeri Sabah Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974", membahas mengenai perkawinan yang tidak dicatatkan dalam perspektif Enakmen 8 Tahun 2004 Negeri Sabha bahwa, sesuai peraturan yang ada di negeri tersebut jika melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan akan dikenai penalty atau hukuman dengan membayar uang sebesar Rp.3,400,000,00,- atau dikenai hukuman penjara selama 6 bulan.

Adapun beberapa jurnal yang pernah penulis jumpai yang berkaitan dengan problematika nafkah yang tidak ditunaikan oleh suami dalam pernikahan yang tidak dicatatkan.

Pertama, jurnal yang berjudul “Pernikahan Yang Tidak Dicatatkan Dan Problematikanya” yang ditulis oleh Endang Ali Ma’sum. Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang pencatatan perkawinan.

Kedua, Jurnal yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Pada Keluarga TKI Di Desa Tresnorejo, Kebumen, Jawa Tengan: Antara Yuridis Dan Realita” yang ditulis oleh Dwi Suratno. Dalam jurnal tersebut membahas mengenai kesepakatan yang dibuat oleh suami istri mengenai hak dan kewajiban suami istri yang bekerja menjadi TKI.

Metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis ppenelitian  metode kualitatif yaitu berupa prosedur penelitian untuk menghasilkan data deskriptif berupa tulisan maupun lisan dari orang maupun perilaku yang diamati dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.

Sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer. Data primer tersebut ialah kedua pasangan suami istri yang melakukan perkawinan yang tidak di catatkan.

Teknik pengumpulan data, penulis menggunakan teknik wawancara dalam penelitian ini. Wawancara dilakukan dengan 2 pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta. Metode pengumpulan data ini diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden, dengan mencatat opini mereka.

Teknis analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini data yang digunakan ialah Flow Chart Analysis. Pada data ini penulis mewawancarai kedua pasangan suami istri. Semua data wawancara ditulis apa adanya tanpa dipilah. Kedua, Reduksi data (data reduction) pada bagian ini fokus pada menyeleksi, menyederhanakan, dan memindahkan data yang belum diolah yang muncul dalam pendataan yang disesuaikan oleh hak dan kewajiban pasangan suami istri. Ketiga, display data yang artinya cara peneliti untuk mendapatkan gambaran dan penafsiran dari data yang telah diperoleh serta hubungannya dengan fokus penelitian yang dilaksanakan. Keempat, verifikasi atau pembuatan/penarikan kesimpulan ialah kegiatan untuk membuat kesimpulan sementara maupun kesimpulan akhir yang relevan dengan hasil penelitian yang disusun oleh penulis.

Bab II Landasan Teori, pada bab ini menguraikan tentang tinjauan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri

A. Keabsahan Perkawinan 

1. Pengertian Perkawinan

 Dalam agama Islam, perkawinan merupakan perjanjian yang suci untuk menjalin hidup bersama secara sah antara suami dan isteri dan saling kasih mengasihi antar sesama.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

2. Tujuan Perkawinan

Tujuan dari perkawinan tidak lain untuk membentuk keluarga yang bahagia atau mawaddah wa rohmah dan untuk melanjutkan keturunan. Dengan dilakukannya perkawinan, maka seorang perempuanakan mendapatkan perlindungan diri dari suaminya.

3. Rukun dan Syarat Perkawinan

a. Rukun Perkawinan

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 terdapat beberapa rukun perkawinan yaitu:

1. Pengantin pria

2. Pengantin Wanita

3. Wali nikah pengantin Wanita

4. Dua saksi

5. Ijab dan kabul

Syarat Perkawinan

Selain memenuhi rukun, perkawinan juga mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wanita dan pria. Syaratnya adalah:

Syarat-syarat perkawinan bagi laki-laki:

1.Muslim

2. Pria dan bukan transgender

3. Tidak menikah di bawah paksaan

4.Tidak memiliki empat pasangan

5. Pasangan yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya

6. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau Umrah

Syarat-syarat perkawinan bagi wanita:

1. Muslimah

2. Wanita dan bukan transgender

3. Tidak menikah dibawah paksaan

4. Bukan istri dari orang lain dan tidak berada dalam masa Iddah

5. Pasangan yang menikahinya bukan merupakan mahramnya

6. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau umrah

B. Perkawinan Siri

1. Pengertian Perkawinan Siri 

Perkawinan siri saat ini bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat.Adanya perkawinan siri membuat para pelakunya tidak melakukan pendataan seperti perkawinan sah yang tercatat oleh negara. Pelaksanaan perkawinan siri dilakukan secara diam-diam (rahasia), namun perkawinan tersebut saat ini bagi masyarakat bukan lagi perkawinan yang disebut diam-diam, karena perkawinan siri tentunya diketahui oleh lingkungan masyarakatnya. Diam-diam yang dimaksud ialah tidak diketahui atau tidak diakui oleh negara dan tentunya tidak mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pengertian perkawinan siri yang diketahui oleh khalayak masyarakat sama dengan perkawinan dibawah tangan atau perkawinan tidak dicatatkan, yaitu proses perkawinan yang prosedurnya sesuai dengan ketentuan agama Islam seperti adanya wali, saksi, dan ijab qabul.

2. Pencatatan perkawinan

Negara Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga Negara yang tinggal didalamnya wajib menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Pelaksanaan suatu perkawinan dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum apabila telah dilaksanakan sesuai ketentuann yang berlaku. Perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum masing[1]masing agama dan kepercayaannya. Namun setiap perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan merupakan perbuatan administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kantor Urusan Agama dan dibuktikan dengan adanya akta nikah dan buku nikah untuk kedua mempelai. Perkawinan yang dilakukan dengan tatacara tersebut akan mendapat pengakuan dari negara dan mendapat perlindungan hukum.

Perkawinan yang digunakan disetiap masyarakat tentunya mempuyai beberapa istilah. Istilah pertama yaitu, pernikahan sirri yang biasanya disebut dengan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pengertian pernikahan sirri yang digunakan dalam masyarakat ini berbeda dengan pengertian di zaman Umar bin Khattab. Umar bin  Khattab pernah menghukum jilid pelaku perkawinan sirri karena yang dinamakan perkawinan sirri pada masa itu adalah perkawinan yang disembunyikan dan tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan.

Istilah lainnya ialah perkawinan tidak dicatat dan perkawinan tidak dicatatkan. Dari kedua istilah tersebut sudah mengandung perbedaan makna, perkawinan tidak dicatat tidak mengandung unsur “dengan sengaja” yang mengandung itikad atau niat seseorang tidak mencatatkan perkawinannya. Sedangkan dalam istilah “perkawinan yang tidak dicatatkan” terkandung kesengajaan seseorang untuk tidak mencatatkan perkawinannya. Kedua istilah tersebut juga berbeda dengan istilah perkawinan sirri karena baik perkawinan tidak dicatat ataupun perkawinan tidak dicatatkan, terpenuhi seluruhnya syarat maupun rukunnya sesuai dalam Hukum Islam.

3. Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan 

Perkawinan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pencatatan perkawinan juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat  perkawinan akan dilakukan” dimana Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Perkawinan.

C. Hak dan Kewajiban Suami Istri

1. Pengertian hak dan kewajiban suami istri

Hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam perkawinan termasuk dalam prinsip tanggung jawab. Maksudnya yakni antara suami dan istri memiliki beban tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kedudukannya dalam rumah tangga. Pada dasarnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menjadi hubungan timbal balik diantara keduanya.

Hak dan kewajiban suami istri dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang pokok ialah memberi nafkah, dan seorang istri mengelola nafkah dengan baik. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) hak dan kewajiban suami istri ialah saling memberi pendidkan yang benar. Nafkah merupakan apa yang dibelanjakan seseorang untuk keluarganya. Secara bahasa nafkah berarti mengeluarkan dan pergi. Secara istilah, nafkah adalah biaya yang dikeluarkan seseorang untuk orang yang nafkahnya wajib atas[1]nya. Nafkah berasal dari bahasa Arab nafaqah yang mempunyai arti biaya, belanja, dan pengeluaran uang. Kata nafaqah jika digabungkan dengan konteks perkawinan akan mengandung arti “sesuatu yang dikeluarkan dari hartanya untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”.

2. Hak bersama suami istri

Adanya akad perkawinan, suami istri memiliki tanggung jawab secara bersama, diantaranya:

1. Suami dan istri dihalalkan untuk mengadakan hubungan seksual.

2. Suami dan istri tidak diperbolehkan (haram) melakukan perkawinan dengan saudaranya masing-masing.

3. Kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah satu telah meninggal dunia, meskipun belum pernah melakukan hubungan badan.

4. Anak memiliki hubungan nasab yang jelas dengan suami.

5. Kedua belah pihak wajib memiliki kelakuan yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan kedamaian hidup.

3. Kewajiban suami

Kewajiban suami yang harus dipenuhi kepada istrinya terdiri dari:

1. Suami wajib memberikan nafkah, kiswah, dan tempat tinggal kepada istrinya. Pemberian tersebut disesuaikan dengan pendapatan dari suami.

2. Kewajiban dalam biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak.

3.Kewajiban biaya pendidikan bagi anak.

Kewajiban ini mulai berlaku sesudah ada tamkin (istri telah mempersilahkan suami untuk berbuat), dan tidak berlaku lagi apabila istri melakukan nusyuz (pembangkangan).

4. Kewajiban istri

Ada beberapa hal pokok yang menjadi kewajiban istri kepada suami antara lain tidak berbuat maksiat dan mentaati syariat Islam, menjaga kehormatannya dan harta suami, menjauhi diri dari sesuatu yang menyusahkan suami, tidak bermuka masam di hadapan suami, serta tidak menunjukkan keadaan yang tidak senang kepada suami, pandai mengurus rumah tangga, dan bersolek untuk suami.

Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban istri dalam Pasal 83 dan Pasal 84.

Pasal 83

(1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam. 

(2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Bab III Deskripsi Data Penelitian, pada bab ini penulis  membahas tentang gambaran umum dari dusun Kamal Kulon, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman serta pemenuhan hak dan kewajiban suami istri yang dilakukan oleh dua kepala keluarga yang melakukan perkawinan siri.

Bab IV Pembahasan, pada bab ini penulis membahas tentang pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri serta analisis faktor gugurnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta. Secara keseluruhan pada Bab IV initampak akan menjadi bagian penting dari karya tersebutkarena akan memberi analisis mendalam dan komprehensif dari hubungan antara hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan

Bab V Penutup, pada bab ini berisi kesimpulan dan saran dari hasil penelitian.

 Penulis menyimpulkan Perkawinan yang tidak dicatatkan di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua pasangan adalah sebagai berikut:

Hak dan kewajiban pasangan JR dengan CP saat ini belum terlaksana seperti dahulu lagi. Adanya permasalahan mengenai nominal pemberian nafkah uang yang diberikan setiap bulannya merasa kurang dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadikan suami saat ini belum lagi menunaikan kewajibannya memberi nafkah. Saat ini pemenuhan nafkah dalam keluarganya dilakukan oleh JR sendiri dengan melakukan penjualan anyaman bambu. Namun kewajiban CP memberikan pendidikan terhadap anak dan istrinya telah dipenuhi dengan cara membebaskan istri mengikuti pengajian di dusun dan memberikan pendidikan anaknya lewat sekolah.

Sedangkan keluarga IS dengan RH pelaku perkawinan siri dikarenakan suaminya melakukan poligami saat ini dalam pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri sama-sama belum terlaksana kembali. Pemenuhan hak dan kewajiban yang gugur dalam keluarga ini dikarenakan IS pada awalnya merasa belum cukup atas nafkah uang yang diberikan oleh suaminya. Pemenuhan nafkah yang awalnya telah ditunaikan oleh RH saat ini justru belum ditunaikan kembali. Kewajiban RH seperti memberi pendidikan bagi anak dan istri serta kewajiban menjadi kepala rumah tangga 66 belum terlaksana kembali. Saat ini IS menghidupi keluarganya dengan bekerja sebagai penjual makanan ringan yang dititipkan di sekolah anaknya. RH dan IS walaupun tidak tinggal satu atap rumah namun keduanya belum memberikan keterangan untuk berpisah.

Dari data diatas bisa disimpulkan bahwasanya kurang atau tidak terpenuhnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam pernikahan siri, dari data yang didapatkan. Ada beberapa faktor yang sangat urgent kenapa hak dan kewajiban itu tidak terpenuhi antara lain faktor ekonomi yang sangat fundamental. Relevansinya antara sampel yang didapatkan dengan hasil penelitian adalah mengenai ketidakmampuan seorang suami memberikan nafkah lahir dikarenakan desakan ekonomi yang sempit. Hal yang sangat urgent dalam pernikahan seperti pemenuhan hak ekonomi pada akhirnya terbengkalai begitu saja, sampai pada salah satu data meninggalkan istri sisrinya dan Kembali ke istri pertamanya yang sah, karena ketidakmampuan membiayai hidup istri sirinya.

Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis memberikan saran kepada pihak, antara lain:

1. Bagi Pelaku

Perkawinan Siri Perkawinan menjadi perjanjian yang kuat dalam hidup. Sebelum melakukan perkawinan hendaknya mempunyai persiapan yang matang. Persiapan dalam perkawinan bertujuan untuk menguatkan rasa cinta dan ingin segera meresmikan dalam sebuah ikatan. Persiapan lain yang harus dipikirkan ialah kesiapan finansial, dimana kesiapan tersebut akan berdampak besar dalam perkawinan. Sebelum melakukan perkawinan yang tidak dicatatkan tentunya harus berfikir dua kali lipat, terutama bagi seorang perempuan yang sebagian besar dalam perkawinan tersebut dapat dirugikan.

2. Bagi Pemerintah Desa

Perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan perkawinan yang tidak terikat oleh hukum, oleh karena itu upaya untuk meminimalisir kedepannya dilakukan pemberian penyuluhan terhadap masyarakat mengenai dampak yang terjadi dalam suatu perkawinan. Tujuannya tidak lain agar masyarakat tidak mengambil keputusan tanpa mengetahui hukum yang berlaku.

3. Bagi Masyarakat

Peneliti berharap agar masyarakat tidak selalu menstigma pelaku perkawinan siri sebagai kaum pelanggar hukum. Masyarakat juga perlu memahami bahwa perkawinan siri sah diajaran agama Islam. Sisi kemanusiaan untuk mengajak korban pelaku perkawinan siri berpartisipasi dalam segala kegiatan lebih baik daripada melanggengkan stigma yang menjadikan mereka selalu merasa terpinggirkan.

d. Rencana skripsi yang akan saya tulis dan beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah Membangun Keharmonisan keluarga di Desa Mulur : Peran  Istri  Dalam Dinamika Keluarga Menurut Prinsip Hukum Islam. Karena dalam Islam peran istri dianggap sangat penting dan memiliki peran yang spesifik dalam keluarga. Selain itu istri juga dianggap memiliki peran penting dalm menjaga hubungan baik antara suami-anak. Dengan topik ini dapat membantu memahami peran istri dan tanggung jawab dalam agama. Ini juga berguna untuk memahami dan menganalisis peran istri dalam keharmonisan keluarga dan masyarakat. Ini dapat menjadi topik yang menarik dan relevanyang dapat membantu mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang peran istri dalam agamadan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun