2. Wanita dan bukan transgender
3. Tidak menikah dibawah paksaan
4. Bukan istri dari orang lain dan tidak berada dalam masa Iddah
5. Pasangan yang menikahinya bukan merupakan mahramnya
6. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau umrah
B. Perkawinan Siri
1. Pengertian Perkawinan SiriÂ
Perkawinan siri saat ini bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat.Adanya perkawinan siri membuat para pelakunya tidak melakukan pendataan seperti perkawinan sah yang tercatat oleh negara. Pelaksanaan perkawinan siri dilakukan secara diam-diam (rahasia), namun perkawinan tersebut saat ini bagi masyarakat bukan lagi perkawinan yang disebut diam-diam, karena perkawinan siri tentunya diketahui oleh lingkungan masyarakatnya. Diam-diam yang dimaksud ialah tidak diketahui atau tidak diakui oleh negara dan tentunya tidak mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pengertian perkawinan siri yang diketahui oleh khalayak masyarakat sama dengan perkawinan dibawah tangan atau perkawinan tidak dicatatkan, yaitu proses perkawinan yang prosedurnya sesuai dengan ketentuan agama Islam seperti adanya wali, saksi, dan ijab qabul.
2. Pencatatan perkawinan
Negara Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga Negara yang tinggal didalamnya wajib menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Pelaksanaan suatu perkawinan dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum apabila telah dilaksanakan sesuai ketentuann yang berlaku. Perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum masing[1]masing agama dan kepercayaannya. Namun setiap perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan merupakan perbuatan administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kantor Urusan Agama dan dibuktikan dengan adanya akta nikah dan buku nikah untuk kedua mempelai. Perkawinan yang dilakukan dengan tatacara tersebut akan mendapat pengakuan dari negara dan mendapat perlindungan hukum.
Perkawinan yang digunakan disetiap masyarakat tentunya mempuyai beberapa istilah. Istilah pertama yaitu, pernikahan sirri yang biasanya disebut dengan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pengertian pernikahan sirri yang digunakan dalam masyarakat ini berbeda dengan pengertian di zaman Umar bin Khattab. Umar bin  Khattab pernah menghukum jilid pelaku perkawinan sirri karena yang dinamakan perkawinan sirri pada masa itu adalah perkawinan yang disembunyikan dan tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan.