Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

2 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah lainnya ialah perkawinan tidak dicatat dan perkawinan tidak dicatatkan. Dari kedua istilah tersebut sudah mengandung perbedaan makna, perkawinan tidak dicatat tidak mengandung unsur “dengan sengaja” yang mengandung itikad atau niat seseorang tidak mencatatkan perkawinannya. Sedangkan dalam istilah “perkawinan yang tidak dicatatkan” terkandung kesengajaan seseorang untuk tidak mencatatkan perkawinannya. Kedua istilah tersebut juga berbeda dengan istilah perkawinan sirri karena baik perkawinan tidak dicatat ataupun perkawinan tidak dicatatkan, terpenuhi seluruhnya syarat maupun rukunnya sesuai dalam Hukum Islam.

3. Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan 

Perkawinan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pencatatan perkawinan juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat  perkawinan akan dilakukan” dimana Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Perkawinan.

C. Hak dan Kewajiban Suami Istri

1. Pengertian hak dan kewajiban suami istri

Hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam perkawinan termasuk dalam prinsip tanggung jawab. Maksudnya yakni antara suami dan istri memiliki beban tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kedudukannya dalam rumah tangga. Pada dasarnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menjadi hubungan timbal balik diantara keduanya.

Hak dan kewajiban suami istri dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang pokok ialah memberi nafkah, dan seorang istri mengelola nafkah dengan baik. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) hak dan kewajiban suami istri ialah saling memberi pendidkan yang benar. Nafkah merupakan apa yang dibelanjakan seseorang untuk keluarganya. Secara bahasa nafkah berarti mengeluarkan dan pergi. Secara istilah, nafkah adalah biaya yang dikeluarkan seseorang untuk orang yang nafkahnya wajib atas[1]nya. Nafkah berasal dari bahasa Arab nafaqah yang mempunyai arti biaya, belanja, dan pengeluaran uang. Kata nafaqah jika digabungkan dengan konteks perkawinan akan mengandung arti “sesuatu yang dikeluarkan dari hartanya untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”.

2. Hak bersama suami istri

Adanya akad perkawinan, suami istri memiliki tanggung jawab secara bersama, diantaranya:

1. Suami dan istri dihalalkan untuk mengadakan hubungan seksual.

2. Suami dan istri tidak diperbolehkan (haram) melakukan perkawinan dengan saudaranya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun