Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

2 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:55 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis membuat tujuan penelitian sebagai berikut :

1. Untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta.

2. Untuk menjelaskan bagaimana analisis faktor gugurnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta

Manfaat yang disampaikan oleh penulis adalah dua hal sebagai berikut:

1. Manfaat Teoretis Diharapkan dapat menambah khasanah keilmuan pembaca, khususnya mengenai nafkah yang tidak ditunaikan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, sehingga diharapkan pembaca mampu mengambil hikmah dari adanya problematika dalam keluarga tersebut. Dan diharapkan dapat memberi kontribusi pemikiran sebagai bahan pelengkap dan penyempurnaan bagi studi selanjutnya, khususnya mengenai hak nafkah istri dan anak yang dilalaikan suami.

2. Manfaat Praktis Dengan adanya hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat terutama pendapat tokoh masyarakat mengenai perkawinan yang tidak dicatatkan serta hak dan kewajiban yang harus didapat oleh seorang istri dan anak dalam suatu perkawinan yang tidak dicatatkan. Dan sebagai informasi baru yang bermanfaat kepada masyarakat luas terkait dengan masalah perkawinan, khususnya bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya.

Kerangka teori yang digunakan penulis ada dua yaitu yang pertama Hak Dan Kewajiban Suami Istri, sesuai dengan hasil penelitian penulis kepada kedua pasangan suami istri JR dengan CP dan IS dengan RH. Secara umum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan KHI suami berkewajiban untuk melindungi istrinya dan wajib mencukupi seluruh kebutuhan rumah tangga semampunya (pasal 34 ayat (1)), istri berkewajiban mengatur rumah tangga (pasal 34 ayat (2)). Ketentuan tersebut telah dikuatkan oleh KHI dengan adanya tambahan bahwa suami mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan agama kepada istrinya dalam memenuhi kebutuhan keluarga (pasal 80-81 KHI). Dalam pasal 83 KHI menyatakan bahwa kewajiban istri memberikan rasa hormat kepada suami dan ia dibebani tanggung jawab untuk mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Yang kedua Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Perkawinan yang tidak dicatatkan, menurut hukum di Indonesia statusnya tidak sah, karena dalam prosedur pelaksanaannya tidak sesuai dengan beberapa peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan perkawinan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi, artinya perkawinan yang diam-diam tidak diumumkan kepada masyarakat atau perkawinan yang tidak diketahui atau tercatat di lembaga negara. Perkawinan yang tidak dicatatkan dilarang menurut hukum Islam, karena ada unsur sirri (dirahasiakan nikahnya dari orang banyak). Nikah semacam ini bertentangan dengan ajaran agama Islam dan bisa mengundang fitnah, serta dapat mendatangkan mudharat/resiko berat bagi pelakunya dan keluarganya.

Tinjauan pustaka Kajian pustaka dalam suatu penelitian bertujuan untuk melihat fokus dari penelitian yang akan diteliti oleh penulis dan untuk mengetahui perbedaan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para peneliti sebelumnya.

Pertama, skripsi Nike Pratiwi (mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 2020) dengan judul, “Pemenuhan Nafkah Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Di Beda Warga Negara Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat)”, dalam skripsi tersebut membahas tentang tidak dipenuhinya nafkah anak oleh suami dalam pernikahan yang tidak tercatat di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Bahwa dalam pernikahan yang tidak tercatat tersebut seorang istrimenikah dengan Warga Negara Asing, dimana seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada keluarganya dikarenakan pernikahannya dilakukan secara tidak tercatat.

Kedua, skripsi Irma Yupita Apriliana (mahasiswa IAIN Surakarta 2020) dengan judul, “Analisis Al-Maslahah Al-Mursalah Pertimbangan Hukum Dalam Penetapan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri Pasca Undang[1]Undang No.1 Tahun 1974 (Analisis Penetapan Putusan Nomor 702/Pdt.G/2017/PA.Btl dan 815/Pdt.G/201/PA.Btl)”, dalam skripsi tersebut membahas tentang analisis dasar pertimbangan menerima dan menolak isbat nikah, serta analisis Al-Maslahah Al-Mursalah pertimbangan hukum dalam penetapan isbat nikah terhadap pernikahan siri.

Ketiga, Skripsi Yunitasari, (Mahasiswa UIN Sunan Ampel 2019) dengan judul, "Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perspektif Enakmen 8 Tahun 2004 Negeri Sabah Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974", membahas mengenai perkawinan yang tidak dicatatkan dalam perspektif Enakmen 8 Tahun 2004 Negeri Sabha bahwa, sesuai peraturan yang ada di negeri tersebut jika melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan akan dikenai penalty atau hukuman dengan membayar uang sebesar Rp.3,400,000,00,- atau dikenai hukuman penjara selama 6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun