b. Alasan mengapa memilih judul skripsi
Alasan memilih judul skripsi “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, Di Yogyakarta)” untuk saya review karena mengeksplorasi topik penting dalam hukum dan norma islam metode penelitian yang spesifik dan relevan dan berfokus pada wilayah atau komunitas tertentu. Ini yang menarik untuk di review
c. Pembahasan hasil review skripsi
Skripsi dengan Judul “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, Di Yogyakarta)” yang sudah saya baca ini berisi 5 bab yaitu:
Bab I Pendahuluan, pada bab ini merupakan pendahuluan yang menguraikan berbagai hal sebagai pembuka wacana yang meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, telaah pustaka, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
Penulis menuliskan latar belakang masalah sebagai berikut
Dalam realitanya di suatu daerah masyarakat muslim terdapat pasangan suami istri pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan mempunyai permasalahan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban bersama. Sebagai contoh kasus perkawinan yang terjadi di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta. Menurut data yang penulis dapatkan bahwa di dusun tersebut terdapat 325 keluarga yang melakukan perkawinan yang dicatatkan dan terdapat 2 keluarga yang melakukan perkawinan yang tidak dicatatkan. Keluarga IS dengan RH tidak ingin mencatatkan perkawinannya dikarenakan ia adalah istri kedua. Perkawinan tersebut sudah berlangsung selama 6 tahun dan mempunyai dua anak. Sedangkan keluarga JR dengan CP tidak ingin mencatatkan perkawinannya karena perkawinan tersebut merupakan perkawinan keduanya. Perkawinan keduanya tersebut sudah berlangsung selama 26 tahun dan telah memiliki satu anak yang sudah menikah.
Adanya problem bahwa belum terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, penulis tertarik untuk mengangkat judul skripsi “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta) karena kesadaran diri untuk memiliki simpati terhadap sesama masyarakat. Alasan lain yang membuat penulis tertarik dengan judul tersebut yaitu ingin mengusut lebih dalam mengenai bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri.
Penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta?
2. Bagaimana analisis faktor gugurnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta?