Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
2. Tujuan Perkawinan
Tujuan dari perkawinan tidak lain untuk membentuk keluarga yang bahagia atau mawaddah wa rohmah dan untuk melanjutkan keturunan. Dengan dilakukannya perkawinan, maka seorang perempuanakan mendapatkan perlindungan diri dari suaminya.
3. Rukun dan Syarat Perkawinan
a. Rukun Perkawinan
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 terdapat beberapa rukun perkawinan yaitu:
1. Pengantin pria
2. Pengantin Wanita
3. Wali nikah pengantin Wanita
4. Dua saksi
5. Ijab dan kabul