Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

2 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:55 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

2. Tujuan Perkawinan

Tujuan dari perkawinan tidak lain untuk membentuk keluarga yang bahagia atau mawaddah wa rohmah dan untuk melanjutkan keturunan. Dengan dilakukannya perkawinan, maka seorang perempuanakan mendapatkan perlindungan diri dari suaminya.

3. Rukun dan Syarat Perkawinan

a. Rukun Perkawinan

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 terdapat beberapa rukun perkawinan yaitu:

1. Pengantin pria

2. Pengantin Wanita

3. Wali nikah pengantin Wanita

4. Dua saksi

5. Ijab dan kabul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun