Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

2 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban istri dalam Pasal 83 dan Pasal 84.

Pasal 83

(1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam. 

(2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Bab III Deskripsi Data Penelitian, pada bab ini penulis  membahas tentang gambaran umum dari dusun Kamal Kulon, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman serta pemenuhan hak dan kewajiban suami istri yang dilakukan oleh dua kepala keluarga yang melakukan perkawinan siri.

Bab IV Pembahasan, pada bab ini penulis membahas tentang pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri serta analisis faktor gugurnya hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri di dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta. Secara keseluruhan pada Bab IV initampak akan menjadi bagian penting dari karya tersebutkarena akan memberi analisis mendalam dan komprehensif dari hubungan antara hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan

Bab V Penutup, pada bab ini berisi kesimpulan dan saran dari hasil penelitian.

 Penulis menyimpulkan Perkawinan yang tidak dicatatkan di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua pasangan adalah sebagai berikut:

Hak dan kewajiban pasangan JR dengan CP saat ini belum terlaksana seperti dahulu lagi. Adanya permasalahan mengenai nominal pemberian nafkah uang yang diberikan setiap bulannya merasa kurang dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadikan suami saat ini belum lagi menunaikan kewajibannya memberi nafkah. Saat ini pemenuhan nafkah dalam keluarganya dilakukan oleh JR sendiri dengan melakukan penjualan anyaman bambu. Namun kewajiban CP memberikan pendidikan terhadap anak dan istrinya telah dipenuhi dengan cara membebaskan istri mengikuti pengajian di dusun dan memberikan pendidikan anaknya lewat sekolah.

Sedangkan keluarga IS dengan RH pelaku perkawinan siri dikarenakan suaminya melakukan poligami saat ini dalam pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri sama-sama belum terlaksana kembali. Pemenuhan hak dan kewajiban yang gugur dalam keluarga ini dikarenakan IS pada awalnya merasa belum cukup atas nafkah uang yang diberikan oleh suaminya. Pemenuhan nafkah yang awalnya telah ditunaikan oleh RH saat ini justru belum ditunaikan kembali. Kewajiban RH seperti memberi pendidikan bagi anak dan istri serta kewajiban menjadi kepala rumah tangga 66 belum terlaksana kembali. Saat ini IS menghidupi keluarganya dengan bekerja sebagai penjual makanan ringan yang dititipkan di sekolah anaknya. RH dan IS walaupun tidak tinggal satu atap rumah namun keduanya belum memberikan keterangan untuk berpisah.

Dari data diatas bisa disimpulkan bahwasanya kurang atau tidak terpenuhnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam pernikahan siri, dari data yang didapatkan. Ada beberapa faktor yang sangat urgent kenapa hak dan kewajiban itu tidak terpenuhi antara lain faktor ekonomi yang sangat fundamental. Relevansinya antara sampel yang didapatkan dengan hasil penelitian adalah mengenai ketidakmampuan seorang suami memberikan nafkah lahir dikarenakan desakan ekonomi yang sempit. Hal yang sangat urgent dalam pernikahan seperti pemenuhan hak ekonomi pada akhirnya terbengkalai begitu saja, sampai pada salah satu data meninggalkan istri sisrinya dan Kembali ke istri pertamanya yang sah, karena ketidakmampuan membiayai hidup istri sirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun