Adapun beberapa jurnal yang pernah penulis jumpai yang berkaitan dengan problematika nafkah yang tidak ditunaikan oleh suami dalam pernikahan yang tidak dicatatkan.
Pertama, jurnal yang berjudul “Pernikahan Yang Tidak Dicatatkan Dan Problematikanya” yang ditulis oleh Endang Ali Ma’sum. Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang pencatatan perkawinan.
Kedua, Jurnal yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Pada Keluarga TKI Di Desa Tresnorejo, Kebumen, Jawa Tengan: Antara Yuridis Dan Realita” yang ditulis oleh Dwi Suratno. Dalam jurnal tersebut membahas mengenai kesepakatan yang dibuat oleh suami istri mengenai hak dan kewajiban suami istri yang bekerja menjadi TKI.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis ppenelitian metode kualitatif yaitu berupa prosedur penelitian untuk menghasilkan data deskriptif berupa tulisan maupun lisan dari orang maupun perilaku yang diamati dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer. Data primer tersebut ialah kedua pasangan suami istri yang melakukan perkawinan yang tidak di catatkan.
Teknik pengumpulan data, penulis menggunakan teknik wawancara dalam penelitian ini. Wawancara dilakukan dengan 2 pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta. Metode pengumpulan data ini diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden, dengan mencatat opini mereka.
Teknis analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini data yang digunakan ialah Flow Chart Analysis. Pada data ini penulis mewawancarai kedua pasangan suami istri. Semua data wawancara ditulis apa adanya tanpa dipilah. Kedua, Reduksi data (data reduction) pada bagian ini fokus pada menyeleksi, menyederhanakan, dan memindahkan data yang belum diolah yang muncul dalam pendataan yang disesuaikan oleh hak dan kewajiban pasangan suami istri. Ketiga, display data yang artinya cara peneliti untuk mendapatkan gambaran dan penafsiran dari data yang telah diperoleh serta hubungannya dengan fokus penelitian yang dilaksanakan. Keempat, verifikasi atau pembuatan/penarikan kesimpulan ialah kegiatan untuk membuat kesimpulan sementara maupun kesimpulan akhir yang relevan dengan hasil penelitian yang disusun oleh penulis.
Bab II Landasan Teori, pada bab ini menguraikan tentang tinjauan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri
A. Keabsahan Perkawinan
1. Pengertian Perkawinan
Dalam agama Islam, perkawinan merupakan perjanjian yang suci untuk menjalin hidup bersama secara sah antara suami dan isteri dan saling kasih mengasihi antar sesama.