Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

2 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:55 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarat Perkawinan

Selain memenuhi rukun, perkawinan juga mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wanita dan pria. Syaratnya adalah:

Syarat-syarat perkawinan bagi laki-laki:

1.Muslim

2. Pria dan bukan transgender

3. Tidak menikah di bawah paksaan

4.Tidak memiliki empat pasangan

5. Pasangan yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya

6. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau Umrah

Syarat-syarat perkawinan bagi wanita:

1. Muslimah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun