Syarat Perkawinan
Selain memenuhi rukun, perkawinan juga mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wanita dan pria. Syaratnya adalah:
Syarat-syarat perkawinan bagi laki-laki:
1.Muslim
2. Pria dan bukan transgender
3. Tidak menikah di bawah paksaan
4.Tidak memiliki empat pasangan
5. Pasangan yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya
6. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau Umrah
Syarat-syarat perkawinan bagi wanita:
1. Muslimah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!