Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

2 Juni 2024   16:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis memberikan saran kepada pihak, antara lain:

1. Bagi Pelaku

Perkawinan Siri Perkawinan menjadi perjanjian yang kuat dalam hidup. Sebelum melakukan perkawinan hendaknya mempunyai persiapan yang matang. Persiapan dalam perkawinan bertujuan untuk menguatkan rasa cinta dan ingin segera meresmikan dalam sebuah ikatan. Persiapan lain yang harus dipikirkan ialah kesiapan finansial, dimana kesiapan tersebut akan berdampak besar dalam perkawinan. Sebelum melakukan perkawinan yang tidak dicatatkan tentunya harus berfikir dua kali lipat, terutama bagi seorang perempuan yang sebagian besar dalam perkawinan tersebut dapat dirugikan.

2. Bagi Pemerintah Desa

Perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan perkawinan yang tidak terikat oleh hukum, oleh karena itu upaya untuk meminimalisir kedepannya dilakukan pemberian penyuluhan terhadap masyarakat mengenai dampak yang terjadi dalam suatu perkawinan. Tujuannya tidak lain agar masyarakat tidak mengambil keputusan tanpa mengetahui hukum yang berlaku.

3. Bagi Masyarakat

Peneliti berharap agar masyarakat tidak selalu menstigma pelaku perkawinan siri sebagai kaum pelanggar hukum. Masyarakat juga perlu memahami bahwa perkawinan siri sah diajaran agama Islam. Sisi kemanusiaan untuk mengajak korban pelaku perkawinan siri berpartisipasi dalam segala kegiatan lebih baik daripada melanggengkan stigma yang menjadikan mereka selalu merasa terpinggirkan.

d. Rencana skripsi yang akan saya tulis dan beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah Membangun Keharmonisan keluarga di Desa Mulur : Peran  Istri  Dalam Dinamika Keluarga Menurut Prinsip Hukum Islam. Karena dalam Islam peran istri dianggap sangat penting dan memiliki peran yang spesifik dalam keluarga. Selain itu istri juga dianggap memiliki peran penting dalm menjaga hubungan baik antara suami-anak. Dengan topik ini dapat membantu memahami peran istri dan tanggung jawab dalam agama. Ini juga berguna untuk memahami dan menganalisis peran istri dalam keharmonisan keluarga dan masyarakat. Ini dapat menjadi topik yang menarik dan relevanyang dapat membantu mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang peran istri dalam agamadan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun