Mohon tunggu...
Ismail Zubir
Ismail Zubir Mohon Tunggu... -

Peneliti Balitbang Kementerian Agama RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Biaya Riil dan Ideal Nikah di Kantor Urusan Agama (kua) Propinsi Dki Jakarta

1 Februari 2011   06:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:00 10534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Seperti dijelaskan di atas, kegagalan pemerintah dalam mencapai standar pelayanan minimal salah satu penyebabnya adalah ketidakjelasan harga pelayanan yang harus dibayarkan masyarakat pada saat masyarakat mengurus keperluan mereka di kantor pelayanan milik pemerintah. Ketidakjelasan ini karena pemerintah pusat abai tidak pernah tertarik menentukan biaya pelayanan. Pemerintah pusat hanya membuat pedoman analisis biaya dan pedoman kebutuhan SDM dalam perencanaan di tingkat Kabupaten/Kota. Akibatnya, informasi mengenai standar biaya pelayanan tidak pernah tersedia sehingga alokasi anggaran untuk penyelenggaraan layanan tidak pernah didasarkan atas standar biaya yang jelas.

Kalaupun pemerintah menentukan biaya pelayanan yang harus dikeluarkan masyarakat, penentuan tersebut tidak memerhitungkan standar pelayanan minimal dan operasional yang harus dilakukan para pelaksana di tingkat bawah. Sehingga, pemenuhan standar pelayanan minimal yang dituntut untuk dilaksanakan mengalami kegagalan. (Dwiyanti, 2010)

Pada akhirnya, ketidakjelasan biaya pelayanan ini ditanggung oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan. Untuk satu jenis pelayanan yang berada pada satu atap sekalipun, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dapat berbeda-beda. Hal inilah yang kemudian membuat tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik pada institusi pemerintah menjadi sangat rendah. (Cahyono, 2008)

Kemudian, bagaimana menentukan tarif biaya pelayanan publik yang harus dibebankan kepada masyarakat? Harga pelayanan merupakan indikator nilai, karena berhubungan dengan manfaat langsung yang dirasakan konsumen. Harga juga memiliki peranan penting sebagai alokasi yang membantu pembeli memutuskan manfaat sebelum membeli dan sebagai informasi yang mendidik konsumen dalam mengenali faktor-faktor produk. (Cahyono, 2008)

Menurut Kotler (1997, dalam Cahyono, 2008) terdapat enam langkah untuk menetapkan harga suatu pelayanan. Langkah pertama adalah memilih tujuan penetapan harga. Langkah kedua menentukan permintaan, ketiga memerkirakan biaya, keempat menganalisis biaya, harga, dan penawaran yang bersaing, kelima memilih metode penetapan harga, dan langkah terakhir memilih harga akhir.

Boarden menyatakan, (2001, dalam Cahyono, 2008) penentuan harga suatu pelayanan ditentukan oleh lima faktor;

1. Ongkos, meliputi biaya produksi untuk pembuatan produk mulai dari bahan mentah hingga menjadi bahan jadi pengemasannya, termasuk juga biaya promosi.

2. Konsumen, mengacu pada harapan dan keinginan konsumen mengenai produk atau pelayanan yang akan diberikan kepada mereka.

3. Jalur distribusi, perjalanan barang mulai dari penjual hingga sampai ke tangan pembeli.

4. Kompetisi, harga yang ditetapkan oleh kompetitor juga sangat menentukan pertimbangan penentuan beban biaya yang dikenakan kepada konsumen.

5. Kesesuaian dengan tujuan organisasi,

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun