2 orang
Jumlah
44 buah
164 orang
Sumber: Bid. Urais Kanwil Kemenag DKI Jakarta 2009
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa jumlah penghulu yang ada di DKI Jakarta berjumlah 164 orang. Jika jumlah ini ditambahkan dengan Kepala KUA yang umumnya adalah pejabat fungsional penghulu, kesemuanya menjadi 208 orang.
1.2. Biaya Riil dan Faktual Pencatatan Perkawinan
Biaya pencatatan perkawinan yang dibebankan KUA kepada masyarakat yang melakukan pencatatan perkawinan, seperti dikemukakan beberapa informan, baik pihak KUA maupun Pihak Kanwil Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama terkait biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk, yaitu sebesar Rp. 30.000 per peristiwa nikah. Seperti dikemukakan oleh Kepala KUA Pasar Minggu;
"Tentang persoalan biaya nikah mahal, yang sesungguhnya biaya pencatatan nikah rujuk sebesar tiga puluh ribu, hampir semua KUA sudah memampang (di depan gedung setiap KUA) mengacu pada PP No. 47 tahun 2004".
"Setiap orang yang datang ke KUA dan bertanya berapa biaya menikah, mkaa kami akan pastikan dulu, yang dimaksud biaya menikah atau pencatatan menikah? Kalau biaya pencatatan jelas ada PPnya, No. 47 tahun 2004 sebesar Rp. 30.000,-"
Bahkan jika warga masyarakat membawa surat keterangan tidak mampu yang disahkan oleh pihak RT hingga Kelurahan, calon pengantin (catin) dibebaskan sama sekali dari biaya administrasi.