3. Responsiveness yaitu kesanggupan memberikan pelayanan cepat dan tepat
4. Assurance yaitu keramahan dan sopan santun yang meyakinkan kepercayaan pelanggan, dan
5. Empathy sikap penuh perhatian terhadap konsumen
Pemerintah, melalui Keputusan Menpan No. 63 tahun 2004, juga telah menjelaskan kualitas pelayanan publik yang pada hakikatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pelayanan prima ini memiliki landasan;
1. Transparansi, terbuka
2. Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan
3. Kondisional, artinya sesuai dengan kondisi untuk memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi
4. Partsipatif, mendorong peran serta masyarakat
5. Kesamaan hak atau tidak diskriminatif, dan
6. Keseimbangan hak dan tanggung jawab antara pihak pemberi dan penerima layanan.
Selain peraturan di atas, birokrasi pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan publik juga dibekali Keputusan Menteri PAN Nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang harus dipegang. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka prinsip-prinsip berikut harus dipegang;