Mohon tunggu...
Ismail Zubir
Ismail Zubir Mohon Tunggu... -

Peneliti Balitbang Kementerian Agama RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Biaya Riil dan Ideal Nikah di Kantor Urusan Agama (kua) Propinsi Dki Jakarta

1 Februari 2011   06:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:00 10534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

3. Responsiveness yaitu kesanggupan memberikan pelayanan cepat dan tepat

4. Assurance yaitu keramahan dan sopan santun yang meyakinkan kepercayaan pelanggan, dan

5. Empathy sikap penuh perhatian terhadap konsumen

Pemerintah, melalui Keputusan Menpan No. 63 tahun 2004, juga telah menjelaskan kualitas pelayanan publik yang pada hakikatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pelayanan prima ini memiliki landasan;

1. Transparansi, terbuka

2. Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan

3. Kondisional, artinya sesuai dengan kondisi untuk memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi

4. Partsipatif, mendorong peran serta masyarakat

5. Kesamaan hak atau tidak diskriminatif, dan

6. Keseimbangan hak dan tanggung jawab antara pihak pemberi dan penerima layanan.

Selain peraturan di atas, birokrasi pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan publik juga dibekali Keputusan Menteri PAN Nomor 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang harus dipegang. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka prinsip-prinsip berikut harus dipegang;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun