Untuk mengetahui besaran ideal biaya pencatatan perkawinan, maka perlu diketahui dengan jelas terlebih dahulu beberapa hal berikut;
1. Mengetahui dasar hukum KUA dalam menetapkan besaran biaya pencatatan perkawinan dan mengetahui besaran biaya riil pencatatan perkawinan yang ditetapkan pemerintah
2. Mengetahui besaran biaya faktual yang dikeluarkan masyarakat pada saat melakukan pencatatan perkawinan
3. Mengetahui penyebab terjadinya pembengkakan biaya administrasi pernikahan di KUA yang umum dialami masyarakat dan berapa biaya pernikahan yang ideal di KUA
Dengan mengetahui keempat permasalahan di atas, maka besaran ideal biaya pencatatan perkawinan di KUA untuk dapat diajukan sebagai bahan pengambilan kebijakan dapat diestimasi.
1.4. Metode Penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksploratori. Informan penelitian adalah Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta, 2 Kasi Urais Kantor Kementerian Agama tingkat Kotamadya, 5 kepala KUA dari masing-masing wilayah Kotamadya di Propinsi DKI Jakarta, dan masyarakat pengguna jasa KUA.
Pengumpulan data mempergunakan teknik wawancara dan diskusi kelompok terfokus (FGD), dan kajian pustaka. Wawancara dilakukan terhadap 2 orang informan, yaitu Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama sebagai pemegang kebijakan tertinggi bidang administrasi perkawinan di Propinsi DKI Jakarta, dan Kepala KUA Pasar Minggu, yang merupakan salah satu Kepala KUA terbaik di Indonesia pada saat menjadi Kepala KUA Kecamatan Senen.
Teknik diskusi terfokus dilakukan kepada 2 Kasi Urusan Agama Islam Kentor Kementerian Agama Jakarta Timur dan 5 Kepala KUA dengan cara menggelar diskusi terbatas yang membahas mengenai biaya perkawinan, kendala-kendala yang dihadapi KUA dalam operasionalnya, serta solusi yang mungkin diambil untuk menentukan biaya pecatatan perkawinan yang ideal saat ini. Kepada masyarakat pengguna KUA dilakukan wawancara terbatas dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait biaya pernikahan yang mereka keluarkan. Sementara kajian pustaka dilakukan untuk memelajari peraturan perundang-undangan yang ada yang berkenaan dengan KUA, kepenghuluan, biaya administrasi pencatatan perkawinan, dan pengelolaan biaya nikah.
2. KERANGKA TEORITIS
2.1. Pelayanan Publik