c. Sekertaris Umum.
d. Bendahara Umum.
e. Divisi Sosial Ekonomi.
f. Divisi Informasi dan Komunikasi.
g. Divisi Pendidikan.
h. Divisi Kreasi dan Inovasi.
Pasal 19
TUGAS PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI
Ketua Umum
1. Ketua Umum dipilih dan diangkat dalam Musyawarah Besar Himpunan.
2. Kedudukan ketua umum sebagai pimpinan organisasi.
3. Ketuan Umum bertanggung jawab kepada seluruh anggota himpunan, Pembina Kemahasiswaan, dan BPH.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!