Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Organisasi Mahasiswa memberikan kesempatan kepada kita mahasiswa untuk dapat bisa belajar dan mengembangkan berbagai keterampilan seperti kepemimpinan, kerja sama tim, dan komunikasi.

Universitas Islam "45" Bekasi, khususnya Fakultas Ilmu Komunikasi Sastra dan Bahasa pada hari Jum'at, 23 Juni 2023 sedang mengadakan acara fakultas yaitu Musyawarah Besar (Mubes). 

Musyawah Besar Himpunan Ilmu Komunikasi (MUBES HIMIKOM) merupakan musyawarah yang dilakukan anggota HIMIKOM untuk mengevaluasi kegiatan organisasi sebelumnya dan juga sebuah momentum bagi terbentuknya kepengurusan yang lama dan kepengurusan yang selanjutnya akan menjalankan organisasi HIMIKOM ini di periode baru.

Acara tersebut dilaksanakan pada gedung H tepatnya di ruangan H 204 dan dimulai pada pukul (08:00 -- selesai). Acara ini dipimpin oleh 3 presidium, yaitu ada presidium 1, presidium 2, dan presidium 3. Ketiga presidium ini bekerja sebagai yang mengatur jalannya acara sidang Musyawarah Besar Himpunan Ilmu Komunikasi tersebut. 

Sebelum sidang di mulai, di jelaskan beberapa peraturan tata tertib selama sidang berlangsung terlebih dahulu, dan ada beberapa juga dijelaskan mengenai jenis-jenis intrupsi dan istilah dalam persidangan.

Jenis - Jenis Intrupsi, yaitu :

1. Point Of Order               : Ingin menyampaikan pendapat.

2. Point Of Previllage      : Izin keluar.

3. Point Of Information  : Menyampaikan Informasi.

4. Point Of Clarification : Mengklarifikasi.

5. Interupt Of Solution    : Memberi Solusi.

6. Point Of Question        : Menyampaikan pertanyaan.

Istilah dalam persidangan :

1. Skorsing / pending ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.

2. Lobbying adalah menyelesaikan perbedaan pendapat sehingga menghasilkan keputusan.

3. Deadlock ialah suatu keadaan dimana musyawarah tidak menemui kata sepakat.

4. Walk Out ialah peserta sidang keluar arena persidangan dengan alas an tidak setuju atas suatu keputusan.

5. Voting ialah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dan merupakan pilihan terakhir.

6. Peninjauan kembali / PK ialah mereview keputusan yang telah disepakati sebelumnya, untuk diadakan pembatalan atau perubahan.

Setelah dijelaskan beberapa peraturan tata tertib, jenis-jenis, dan istilah dalam persidangan. Maka, sidang Musyawarah Besar Himpunan Ilmu Komunikasi ini pun di mulai. Sidang tersebut adalah membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / AT) yang berisikan pasal-pasal, yaitu :

  •  Anggaran Dasar

BAB I

Pasal 1

Nama : Nama Organisasi ini adalah Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi atau disingkat HIMIKOM.

Pasal 2

Waktu : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dibentuk pada tanggal 09 Mei 2014.

Pasal 3

Bentuk : Organisasi ini berbentuk Himpunan Mahasiswa yang mewadahi segala aktivitas seluruh mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi.

Pasal 4

Tempat Kedudukan : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi bertempat di Universitas Islam "45" Bekasi.


BAB II

LANDASAN ORGANISASI

Pasal 5

Landasan :

Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berlandaskan :

1. Landasan Ideologi               : Pancasila.

2. Landasan Konstitusional : - Undang-Undang Dasar 1945.

                                                            - Undang-Undang Perguruan Tinggi.

3. Landasan Institusional     : Tri Dharma Perguruan Tinggi.


BAB III

ASAS, FUNGSI, DAN SIFAT

Pasal 6

Asas : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berasaskan Pancasila.

Pasal 7

Fungsi : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berfungsi sebagai media untuk berinovasi, mengembangkan intelektualitas, kreatifitas, serta potensi mahasiswa Ilmu Komunikasi sesuai dengan disiplin Ilmu Komunikasi untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.

Pasal 8

Sifat : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi organisasi kemahasiswaan yang bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun atau organisasi politik tertentu.


BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 8

Visi : Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMIKOM) yang mampu mewujudkan karakter yang unggul kreatifitas dalam bidang Ilmu Komunikasi, memiliki SDM yang loyal dan bermoral.

Pasal 9

Misi :

1. Menciptakan iklim yang mendukung tumbuhnya mahasiswa Ilmu Komunikasi yang aktif, dinamis, kreatif, dan inteletual.

2. Membangun sinergi yang positif dengan seluruh elemen di Universitas Islam "45" Bekasi.

3. Membangun semangat gotong royong serta menumbuhkan solidaritas antar anggota dalam mewujudkan Visi Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

4. Melaksanakan tugas, fungsi, dan peran mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

5. Turut berperan aktif untuk mewujudkan Visi dan Misi Program Studi Ilmu Komunikasi Universtitas Islam "45" Bekasi.


BAB V

KEDAULATAN

Pasal 10

Kedaulatan tertinggi HIMIKOM berada di tangan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi.


BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota HIMIKOM terdiri dari anggota biasa, anggota istimewa, dan anggota kehormatan.


BAB VII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 12

Atribut Organisasi terdiri dari Nama, Lambang, Semboyan, PDH, dan Mars HIMIKOM,


BAB VIII

ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 23

HIMIKOM adalah Organisasi mahasiswa yang mempunyai alat kelengkapan berupa Badan Pengawas Himpunan (BPH), dan Dewan Perwakilan Angkatan (DPA).


BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

Pengambilan keputusan dalam organisasi melalui :

a. Musyawarah Besar.

b. Rapat Kerja.

c. Rapat Pimpinan.

d. Rapat Anggota.

e. Musyawarah Luar Biasa.


BAB X

KEUANGAN

Pasal 15

Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berasal dari :

1. Dana Kemahasiswaan Fakultas.

2. Hasil Usaha Organisasi.

3. Bantuan yang legal, sah dan tidak mengikat.

4. Iuaran Mahasiswa Ilmu Komunikasi.


BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan pada Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dengan kesepakatan anggota.


BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dibahas lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang ketentuannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XIII

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila mana terdapat kekeliruan dalam penetapannya dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

  • Anggaran Rumah Tangga

BAB I

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 1

Lambang : Lambang HIMIKOM berbentuk segi empat dengan dua sudut dan dua lingkungan.

Pasal 2

Makna Lambang : Lambang HIMIKOM merepresentasikan tentang karakteristik Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang dinamis, fleksibel, dengan semangat persaudaraan.

Pasal 3

Semboyan dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah "satu dalam perbedaan".

Pasal 4

Lagu kebesaran organisasi adalah Mars HIMIKOM.

Pasal 5

PDH untuk pengurus.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 6

ANGGOTA

Anggota HIMIKOM terdiri dari :

1. Anggota Biasa.

Adalah seluruh Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi yang baru aktif setelah mengikuti pendidikan organisasi Amazing Communication Family (ACF) dan Wawancara.

2. Anggota Istimewa.

Adalah pengurus himpunan yang aktif selama 1 tahun periode kepemimpinan.

3. Anggota Kehormatan.

Adalah para penggagas, pendiri, dan alumni yang pernah menjadi pengurus himpunan.

Pasal 7

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif secara akademik.

2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

3. Bersedia menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

4. Memiliki kemampuan berorganisasi atau keahlian lainnya di bidang akademik maupun non akademik.

5. Mengikuti Pendidikan Organisasi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.


BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 8

PEMBENTUKAN PENGURUS

1. Kepengurususan HIMIKOM dibentuk melalui rapat kerja himpunan dan disahkan oleh ketua himpunan.

2. Periode kepengurusan HIMIKOM adalah satu tahun, tetapi dapat diperpanjang apabila terjadi hal-hal atau situasi darurat melalui sidang rapat pimpinan dengan persyaratan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus HIMIKOM dan perwakilan setiap Angkatan.

Pasal 9

PERSYARATAN PENGURUS

Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi wajib memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif secara akademik dan mengikuti pendidikan organisasi himpunan (Amazing Communication Family) acara yang diselenggarakan oleh HIMIKOM.

2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

3. Bersedia menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

4. Aktif dalam setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

5. Berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta program kerja yang telah ditetapkan pada saat rapat kerja himpunan.



BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 10

HAK ANGGOTA DAN PENGURUS

1. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak mendapatkan pendidikan organisasi.

3. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak untuk menggunakan fasilitas yang tersedia di Program Studi Ilmu Komunikasi.

4. Anggota dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berhak memperoleh dana kemahasiswaan fakultas untuk menjalankan kerja himpunan.

Pasal 11

KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.

2. Mengikuti semua kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

3. Mengharumkan nama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

4. Menjalankan program kerja himpunan yang telah ditetapkan dalam rapat kerja.

5. Membuat laporan kegiatan setelah menjalankan program kerja.


BAB V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS

Pasal 12

1. Pengurus dan anggota dapat diberhentikan apabila :

a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa aktif secara akademik.

c. Mencemarkan nama baik himpunan.

d. Tidak melaksanakan program kerja.

e. Meninggal dunia.

f. Mengundurkan diri.

2 . Pemberhentian diputuskan dalam rapat pimpinan dan disahkan oleh ketua himpunan.


BAB VI

MEKANISME PEMILIHAN KETUA & WAKIL KETUA UMUM

Pasal 13

1. Pemilihan Ketua & Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dilakukan melalui Musyawarah Besar.

2. Bakal calon ketua & wakil ketua umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah yang mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota sebagai ketua & wakil ketua himpunan.

3. Pemilihan ketua himpunan dilakukan apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta sdiang.

4. Apabila tidak memenuhi point ketiga, maka pemilihan ketua & wakil ketua umum tetap dilakukan sesuai kesepakatan dalam forum musyawarah besar.

5. Ketua & wakil ketua umum himpunan dipilih langsung oleh anggota himpunan.

6. Ketua & wakil ketua umum himpunan disahkan oleh sidang pleno dan ditanda tangani oleh presidium sidang.

7. Pemilihan ketua & wakil ketua umum baru sebelum akhir periode dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa apabila terjadi permasalahan di dalam organisasi.

Pasal 14

PERSYARATAN CALON KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM

Persyaratan calom ketua umum & wakil ketua umum :

1. Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisma Bekasi yang terdaftar aktif secara akademik.

2. Mengikuti PIKMB dan Amazing Communication Family baik sebagai peserta maupun panitia yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi di buktikan dengan bukti yang Autentik.

3. Mempresentasikan Visi dan Misinya di depan forum.

4. Aktif sebagai Anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi pada periode sebelumnya.

5. IP terakhir minimal 3,00.


BAB VII

SANKSI-SANKSI

Pasal 15

1. Setiap anggota dan pengurus yang melanggar aturan himpunan dan ketetapan-ketetapan himpunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis, pencabutan hak atau pemberhentian sebagai anggota dan pengurus.

2. Sanksi dilakukan atas penilaian yang benar dan objektif.

3. Sanksi peringatan lisan dan tertulis diberikan kepada anggota setelah dinyatakan bersalah.

4. Sanksi pemberhentian sebagai anggota dan pengurus hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum melalui Rapat Pimpinan.



BAB VIII

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 16

1. Badan Pengawas Himpunan (BPH).

a. Adalah badan yang bertugas mengawasi kinerja pengurus dan anggota himpunan dalam melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.

b. Badan pengawas mahasiswa merupakan mantan pengurus himpunan periode sebelumnya.

c. Badan pengawas mahasiswa dipimpin oleh satu orang ketua yang mempunyai wewenang untuk menegur, memberikan masukan, dan memberikan sanksi kepada ketua atau pengurus himpunan apabila terjadi penyimpangan dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam (AD/ART).

2. Dewan Perwakilan Angkatan.

a. Adalah badan yang dibentuk untuk membaurkan setiap angkatan ke dalam himpunan sebagai wadah organisasi di lingkungan Program Studi Ilmu Komunikasi.

b. Badan Perwakilan Angkatan berfungsi sebagai penghubung antar angkatan guna meningkatkan hubungan persaudaraan antar Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

c. Badan Perwakilan Angkata merupakan gabungan dari ketua angkatan yang mewakili angkatannya masing-masing.


BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17

Pengambilan keputusan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dilakukan melalui :

1. Musyawarah Besar.

a. Adalah forum pengambilan keputusan tertinggi sebagai evaluasi kerja organisasi yang dilaksanakan sekali dalam setahun di akhir periode kepengurusan yang pelaksanaannya ditentukan oleh pengurus dan anggota yang sedang menjabat.

b. Musyawarah Besar dilakukan atas persetujuan ketua Himpunan dan dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah total anggota himpunan.

c. Musyawarah Besar dilakukan melalui mekanisme persidangan, dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh forum untuk mengesahkan AD/ART himpunan serta memilih ketua himpunan dan wakil ketua himpunan untuk periode selanjutnya.

d. Pengambilan keputusan dilakukan melalui dua cara yaitu Jajak Pendapat (Musyawarah) atau kebijakan BPH.

e. Hasil keputusan dalam Musyawarah Besar disahkan oleh pimpinan sidang dan dapat ditinjau kembali dalam musyawarah luar biasa apabila terjadi hal buruk yang menggangu stabilitas organisasi.

2. Rapat Kerja.

a. Adalah forum mahasiswa yang dilakukan untuk membentuk struktur pengurus dan menetapkan program kerja himpunan sebagai acuan kegiatan selama satu periode kepengurusan.

b. Rapat kerja dilaksanakan oleh anggota kerja Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang dipimpin oleh ketua himpunan.

c. Hasil rapat kerja berupa struktur pengurus dan program kerja disahkan oleh ketua himpunan.

3. Rapat Pimpinan.

a. Adalah rapat kordinasi yang dipimpin oleh ketua himpunan atau wakil ketua yang dihadiri oleh kepala divisi untuk menentukan skala prioritas kegiatan berdasarkan hasil program kerja himpunan.

b. Menetapkan dan mengesahkan rumusan-rumusan yang belum ditetapkan dalam AD/ART.

c. Rapat pimpinan dilakukan untuk membahas perkembangan yang terjadi dalam organisasi.

4. Rapat Anggota.

a. Adalah rapat yang dipimpin oleh ketua divisi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang telah disusun dalam program kerja.

b. Rapat anggota dilakukan untuk menentukan kegiatan yang ingin dilaksanakan dalam program kerja.

c. Rapat anggota dilakukan untuk evaluasi secara berkala dari tiap anggota kerja yang telah dilaksanakan.

5. Musyawarah Luar Biasa.

a. Musyawarah luar biasa adalah musyawarah yang diadakan apabila terjadi permasalahan yang mengganggu stabilitas himpunan.

b. Ketentuan diadakan musywarah luar biasa adalah apabila terjadi pelanggaran dan penyimpangan AD/ART.

c. Pelaksanaan musyawarah luar biasa dilaksanakan atas kesepakatan dari pengurus, anggota, BPH, dan Pembina Kemahasiswaan.

d. Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%+1 anggota himpunan, dan perwakilan BPH.

e. Pengesahan keputusan dilakukan melalui sistematika persidangan.

BAB X

ORGANISASI

Pasal 18

STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI

1. Struktur Organisasi :

a. Ketua Umum.

b. Wakil Ketua.

c. Sekertaris Umum.

d. Bendahara Umum.

e. Divisi Sosial Ekonomi.

f. Divisi Informasi dan Komunikasi.

g. Divisi Pendidikan.

h. Divisi Kreasi dan Inovasi.

Pasal 19

TUGAS PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI

Ketua Umum

1. Ketua Umum dipilih dan diangkat dalam Musyawarah Besar Himpunan.

2. Kedudukan ketua umum sebagai pimpinan organisasi.

3. Ketuan Umum bertanggung jawab kepada seluruh anggota himpunan, Pembina Kemahasiswaan, dan BPH.

4. Tugas dan tanggung jawab adalah :

a. Bertanggung jawab memimpin HIMIKOM.

b. Bertanggung jawab terhadap kinerja seluruh pengurus dan anggota.

c. Memotivasi, mengontrol, dan mengarahkan aktivitas organisasi.

d. Mewakili kegiatan-kegiatan penting didalam dan diluar kampus atas nama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

e. Mengadakan evaluasi kerja pengurus dan memimpin jalannya rapat himpunan.

f. Melegalisasi setiap keputusan dengan pertimbangan yang matang.

 

Wakil Ketua

1. Wakil Ketua dipilih dalam MUBES.

2. Melakukan koordinasi dengan kepala divisi-divisi himpunan.

3. Kedudukan wakil ketua sebagai wakil pimpinan organisasi.

4. Wakil Ketua bertanggung jawab kepada ketua umum dan seluruh anggota himpunan.

5. Tugas dan tanggung jawab adalah :

a. Bertanggung jawab memimpin Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

b. Mendampingi Ketua Umum.

c. Bertanggung jawab terhadap kinerja seluruh pengurus dan anggota.

d. Memotivasi, mengontrol dan mengarahkan aktivitas organisasi.

e. Menggantikan fungsi dan tanggung jawab Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan hadir atau dalam keadaan darurat.

 

Sekertaris Umum

1. Sekertaris Umum dipilih dalam rapat kerja himpunan.

2. Sekertaris Umum berperan dalam menjalankan fungsi kesekretariatan himpunan.

3. Sekertaris Umum bertanggung jawab kepada Ketua Himpunan dan seluruh anggota himpunan.

4. Tugas dan tanggung jawab :

a. Mengolah dan mengarsipkan sumber data, informasi dan manajerial organisasi.

b. Menyusun jadwal / agenda kegiatan himpunan.

c. Membimbing pembuatan surat menyurat, proposal dan LPJ himpunan.

d. Mengatur system birokrasi dan keprotokoleran himpunan.

Bendahara Umum

1. Bendahara Umum dipilih dalam rapat kerja himpunan.

2. Kedudukan bendahara umum sebagai sumber keuangan himpunan.

3. Bendahara Umum bertanggung jawab kepada Ketua Himpunan dan seluruh anggota himpunan.

4. Tugas dan tanggung jawab :

a. Mengatur manajemen keuangan himpunan.

b. Mengontrol penggunaan keuangan dalam kegiatan himpunan.

c. Menagih iuaran anggota untuk kas himpunan.

d. Membuat laporan keuangan setiap kegiatan himpunan.

 

Divisi Sosial dan Ekonomi

1. Dipimpin oleh Kepala Divisi Sosial dan Ekonomi.

2. Kepala Divisi Sosial dan Ekonomi beserta anggotanya dipilih dalam rapat kerja himpunan.

3. Kepala Divisi Sosial dan Ekonomi bertanggung jawab kepada ketua himpunan dan seluruh anggota himpunan.

4. Tugas dan tanggung jawab :

a. Melaksanakan kegiatan social di dalam lingkungan dan eksternal kampus.

b. Menjalankan konsep ekonomi dan kewirausahaan himpunan.

c. Menjalin hubungan bilateral antar organisasi mahasiswa di lingkungan internal kampus.

d. Menjalin kerja sama dengan Instansi/Lembaga/Organisasi di luar himpunan dalam melaksanakan kegiatan himpunan.

 

Divisi Informasi dan Komunikasi

1. Dipimpin oleh kepala divisi Informasi dan Komunikasi.

2. Kepala divisi Informasi dan Komunikasi beserta anggotanya dipilih dalam rapat kerja himpunan.

3. Kepala divisi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada ketua himpunan dan seluruh anggota himpunan.

4. Tugas dan tanggung jawab :

a. Melakukan publikasi terhadap semua kegiatan himpunan.

b. Melakukan dokumentasi terhadap semua kegiatan himpunan.

c. Menjadi sumber informasi bagi lingkungan internal dan eksternal himpunan.

 

Divisi Pendidikan

1. Dipimpin oleh Kepala Divisi Pendidikan.

2. Kepala Divisi Pendidikan beserta anggotanya dipilih dalam rapat kerja himpunan.

3. Bertanggung jawab kepada himpunan dan seluruh anggota himpunan.

4. Tugas dan tanggung jawab :

a. Melakukan diskusi dan kajian secara rutin tentang keilmuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.

b. Melakukan pengumpulan bahan dan data untuk dilakukan pengkajian.

c. Menumbuhkan kesadaran berorganisasi kepada seluruh Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

d. Memberi pendidikan berorganisasi kepada seluruh Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

 

Divisi Kreasi dan Inovasi

1. Dipimpin oleh Kepala Divisi Kreasi dan Inovasi.

2. Kepala divisi pengembangan kreasi dan inovasi beserta anggotanya dipilih dalam rapat kerja himpunan.

3. Bertanggung jawab kepada himpunan dan seluruh anggota himpunan.

4. Tugas dan tanggung jawab :

a. Melakukan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan skill dan keterampilan.

b. Menjadi sarana dalam menuangkan kreativitas.

c. Meningkatkan produktivitas anggota himpunan dalam berkarya.

 

BAB X

PEMBUBARAN HIMPUNAN

Pasal 20

1. HIMIKOM hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Luar Biasa atas kesepakatan anggota.

2. Pemberhentian dilaksanakan apabila ;

a. Tidak melaksanak program kerja dalam kurun dua periode.

b. Terputusnya regenerasi dalam himpunan.

c. Melanggar AD/ART serta melanggar tujuan dan asas organisasi.

 

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 21

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan-ketetapan dan atau keputusan-keputusan Pengurus Himpunan dalam rapat pimpinan.

Dengan saya mengikuti acara Musyawarah Besar tersebut dari awal hingga akhir acara, saya jadi mendapatkan efek yang positif dan juga pengalaman setelah mengikuti acara tersebut. Acara Musyawarah Besar ini dapat melatih kita untuk lebih bisa menyuarakan gagasan/ide (pendapat), lalu semua permasalahan juga akan lebih mudah untuk dipecahkan, mendapatkan hasil keputusan yang bermanfaat bagi semua kalangan, terjalinnya kebersamaan dan kekeluargaan, pendapat yang berbeda bisa dijadikan satu pada acara Musyawarah Besar ini, serta mudah mendapatkan kesimpulan, dan dapat menjaga stabilitas emosi.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun