Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Musyawarah Luar Biasa.

a. Musyawarah luar biasa adalah musyawarah yang diadakan apabila terjadi permasalahan yang mengganggu stabilitas himpunan.

b. Ketentuan diadakan musywarah luar biasa adalah apabila terjadi pelanggaran dan penyimpangan AD/ART.

c. Pelaksanaan musyawarah luar biasa dilaksanakan atas kesepakatan dari pengurus, anggota, BPH, dan Pembina Kemahasiswaan.

d. Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%+1 anggota himpunan, dan perwakilan BPH.

e. Pengesahan keputusan dilakukan melalui sistematika persidangan.

BAB X

ORGANISASI

Pasal 18

STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI

1. Struktur Organisasi :

a. Ketua Umum.

b. Wakil Ketua.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun