Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berasal dari :

1. Dana Kemahasiswaan Fakultas.

2. Hasil Usaha Organisasi.

3. Bantuan yang legal, sah dan tidak mengikat.

4. Iuaran Mahasiswa Ilmu Komunikasi.


BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan pada Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dengan kesepakatan anggota.


BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dibahas lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang ketentuannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XIII

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila mana terdapat kekeliruan dalam penetapannya dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

  • Anggaran Rumah Tangga

BAB I

ATRIBUT ORGANISASI

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun