Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.
2. Mengikuti semua kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
3. Mengharumkan nama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
4. Menjalankan program kerja himpunan yang telah ditetapkan dalam rapat kerja.
5. Membuat laporan kegiatan setelah menjalankan program kerja.
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus dan anggota dapat diberhentikan apabila :
a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa aktif secara akademik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!