b. Badan Perwakilan Angkatan berfungsi sebagai penghubung antar angkatan guna meningkatkan hubungan persaudaraan antar Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
c. Badan Perwakilan Angkata merupakan gabungan dari ketua angkatan yang mewakili angkatannya masing-masing.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Pengambilan keputusan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dilakukan melalui :
1. Musyawarah Besar.
a. Adalah forum pengambilan keputusan tertinggi sebagai evaluasi kerja organisasi yang dilaksanakan sekali dalam setahun di akhir periode kepengurusan yang pelaksanaannya ditentukan oleh pengurus dan anggota yang sedang menjabat.
b. Musyawarah Besar dilakukan atas persetujuan ketua Himpunan dan dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah total anggota himpunan.
c. Musyawarah Besar dilakukan melalui mekanisme persidangan, dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh forum untuk mengesahkan AD/ART himpunan serta memilih ketua himpunan dan wakil ketua himpunan untuk periode selanjutnya.
d. Pengambilan keputusan dilakukan melalui dua cara yaitu Jajak Pendapat (Musyawarah)Â atau kebijakan BPH.
e. Hasil keputusan dalam Musyawarah Besar disahkan oleh pimpinan sidang dan dapat ditinjau kembali dalam musyawarah luar biasa apabila terjadi hal buruk yang menggangu stabilitas organisasi.
2. Rapat Kerja.